BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum
adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang
bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap
sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat
tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh
penguasa tersebut.
Dengan
kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun
larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman,
tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang
melanggarnya.Tujuan darinhukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan
melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian
Hukum
2.
Definisi
Hukum Menurut para ahli
3.
Teori
keadilan
4.
Peranan
Lembaga Keadilan
C.
Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana cara
menegakkan dan menjalankan hokum dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang
telah ditetapkan pemerintah
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan
hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat,
memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian
atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu
tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Dengan kata lain Hukum merupakan
serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa
demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta
terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.Tujuan
darinhukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan
melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
1. Makna Hukum
Hingga saat ini, belum ada
kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum.Telah banyak para ahli dan
sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum,
namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan
pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.
Ketiadaan definisi
hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada
gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi
hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat
definisi hukum?Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?
Bagi masyarakat awam pengertian
hukum itu tidak begitu penting.Lebih penting penegakannya dan perlindungan
hukum yang diberikan kepada masyarakat.Penegakan hukum di Indonesia saat ini
dibutuhkan tidk hanya untuk membuktikan bahwa pemerintah peduli terhadapa
penegakan hukum, tetapi yang lebih penting adalah untuk menciptakan kepastian
hukum di segala bidang.Berbagai maslaha kehidupan berbangsa dan bernegara
kerapkali dimulai dari lemahnya kesadaran seluruh komponen bangsa untuk menaati
dan menegakan hukum.
B. Hukum Menurut Para Ahli
Eksistensi hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
adalah memiliki tujuan yang ingin diwujudkan. Tujuan secara etimologi adalah
sesuatu yang ingin dicapai atau diwujudkan oleh hukum. Terdapat beragam
pendapat mengenai Tujuan Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli
Berikut
ini akan kita mengulas beberapa pendapat mengenai pemikiran Hukum Menurut
Pemikiran Para Ahli
Aristoteles
- Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
- Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Karl
Max
- Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
Thomas
Aquinas
- Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
Plato
- Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Grotius
·
Perbuatan
tentang moral yang menjamin keadilan.
Van
Vanenhoven
- Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
Hugo
de Grotius
- Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
Van
Kan
- Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Leon
Duguit
- Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Immanuel
Kant
- Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
E
Utrecht
- Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Eugen
Ehrlich
- Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
C .Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.Menurut sebagian besar
teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.jhon raws filsuf
Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran"
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya
Jenis-jenis Keadilan antara lain :
a. Keadilan Komutatif
b. Keadilan Distributif
c. Keadilan Kodrat Alam
d. Keadilan Konvensional
e. Keadilan Perbaikan
f. Keadilan Moral
g. Keadilan Prosedural
1.Pada
teorinya, Aristoteles ini sendiri mengemukakan bahwa ada 5 jenis perbuatan yang
tergolong dengan adil.Lima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles ini
adalah sebagai berikut.
- Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif ini adalah suatu
perlakuan kepada seseorang dengan tanpa melihat jasa-jasa yang telah diberikan.
- Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah suatu
perlakuan terhadap seseorang yang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikan.
- Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam ialah memberi
sesuatu sesuai dengan apa yang diberikan oleh orang lain kepada kita sendiri.
- Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah suatu
kondisi dimana jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan
perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
- Keadilan Perbaikan
Keadilan perbaikan adalah jika
seseorang telah berusaha memulihkan nama baik seseorang yang telah tercemar.
2.
Plato
- Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
3.Thomas Hobbes
Menjelaskan
suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian
yang disepakati.
4. Notonegoro,
Menambahkan keadilan
legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5.panitia
Ad-hoc MPRS 1966
- Keadilan individual, yaitu keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masing-masing individu.
- Keadilan social,yaitu keadilan yang pelaksanaanya tergantung pada struktur yang terdapat pada bidang politik ekonomi, social-budaya, dan ideology
Pembagian
Hukum Menurut Sumbernya
1. Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan yang
ditujukan bagi warga di dalam suatu negara dan bentuknya tertulis
2. Hukum
kebiasaan(Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan
kebiasaan(adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan bentuknya tidak
tertulis
3. Hukum Traktat,
yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian yang
telah disetujui oleh negara-negara yang mengikuti perjanjian(traktat) 4. Hukum Jurispudensi, yaitu hukum
yang terbentuk karena keputusan hakim.
v menurut
bentuknya, hukum digolongkan dalam dua jenis:
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibedakan menjadi dua macam: 1) Hukum tertulis yang telah dikodifikasi : KUH Perdata, KUH Dagang, KUH; 2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi: perundang-undangan yang tidak termasuk dalam contoh di atas.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tumbuh dan hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis. Contohnya, hukum kebiasaan dan hukum adat.
Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh
warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan
hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain
yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4.Hukum
Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang
ditetapkan bersama oleh gereja-gereja untuk para anggota jemaatnya.
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius
Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga
negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius
Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan
datang.
3. Hukum
Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di
dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat
ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh
dunia.
v Menurut
Cara Mempertahankannya:
1. Hukum Materiil yaitu : Hukum yang memuat aturan-aturan kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
2. Hukum Formal yaitu : Hukum yang memuat peraturan cara bagaimana melaksanakan dan memperytahankan hukum materiil.
1. Hukum Materiil yaitu : Hukum yang memuat aturan-aturan kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
2. Hukum Formal yaitu : Hukum yang memuat peraturan cara bagaimana melaksanakan dan memperytahankan hukum materiil.
v Pembagian Hukum Menurut Sifatnya
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanpun juga harus ditaati oleh setiap orang secara mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.
Pembagian Hukum Menurut wujudnya
1. Hukum objektif,
yaitu hukum yang berada di dalam suatu negara yang berlaku secara umum bagi
seluruh masyarakat dalam suatu negara. Hukum ini hanya berisi peraturan hukum
saja yang isinya tentang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2. Hukum Subjektif,
yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku bagi orang-orang
tertentu. Hukum subjektif ini pula biasa disebut Hak Asasi Manusia dan
pembagiannya jarang dipergunakan
Hukum menurut isinya, dapat dibagi dalam:
a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu
hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.b. Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hokum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara)
Sumber-sumber okum formal secara umum dapat dibedakan menjadi:
1. Undang-Undang “Statute”:
Undang-undang dalam okum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar okum okum Indonesia.Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.
2. Kebiasaan atau “custom”:
Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber okum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran okum dan dikenakan sanksi.
3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:
Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber okum oleh karena dalam okum okum okum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.
4. Traktat atau “Treaty”:
Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa okum atau antar okum yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan okum.
5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana okum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli okum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:
*Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions
*Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs
*Asas-asas okum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law
recognized by civilsed nations
*Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum.
D. Peranan Lembaga Keadilan
1. Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan
kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh peradilan negri,
peradilan tinggi san putusan kasasi Mahkamah Agung.Pembinaan peradilan
dilakukan oleh Mahkamah Agung.Mahkamah agung mempunyai kekuasaan pembinaan
dalam pembinaan, kekeluargaan, adrimintrasi, organisasi dan keuangan
pengadilan.
Pengadilan negri yang berkedudukan di ibu kota, kabupaten atau kota, daerah
hukumannya meliputi kota atau kabupaten. Adapun pengadilan tinggi yang
berkedudukan di provinsi dan daerah hukumannya meliputi daerah provinsiyang di
bentuk dalam undang-undang.
Susunan pengadilan negri terdiri atas pimpinan (ketua dan wakil ketua), hakim
anggota panitera, sekertaris dan juru sita.Juru sita tidak dapat pada
pengadilan tinggi, juru sita bertugas terhadap melaksanakan semu perintah yang
di berikan oleh ketua siding dengan acara menyampaikan pengumuman-pengumuman,
teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan.
3. Lingkungan
Peradilan Agama
Peradilan
agama adalah Peradailan Agama Islam.Kekuasaan dalam p0eradilan agama dilakukan
oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan
badan peradilan tingkat banding. Pengadilan agama memepunyai daerah okum yang
sama dengan pengadilan negri, mengingat ptudan bersama pengadilan agamamasih
memerlukan pengukuhan pengadilan negri. Jadi pengadilan agama terdapat di
setiap ibu kota, kota atau kabupaten.
Tugas dan wewenang pengadilan agama pada pokoknya adalah memeriksa dan
memutuskan sengketa seseorang yang ber agama islam yang mengenai bidang okum
perdata Tertentu yang harus diputus berdasarkan syariat islam. Oleh karena itu
berlakunya terbatas oleh beragama islam.
4. Lingkungan
Peradilan Militer
Susunan
siding peradilan militer dan Pengadilan militer tinggi tersiri atas tiga
orang hakim, seorang oditur, seorang jaksa tentara, dan panitera. Peradilan
Militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap
kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oeh militer.
4.Lingkungan tata usaha
Negara
Pada
12 desember 1986, telah diundangkan Undang-Undang No.5 tahun 1986 tentang
perasilan tata usaha Negara (administrasi). Pengadilan tingkat banding
adalah Pengsilan tinggi tata usaha Negara.Setiap putusan tingkat akhir
pengadilan dapat pemohonan kasasi mahkamah agung.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dasar
hukum adalah norma hukum atau ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi setiap penyelenggaraan
atau tindakan hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan atau badan hukum.
Selain itu dasar hukum juga dapat berupa norma hukum atau ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi pembentukan
peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan atau yang lebih rendah
derajatnya dalam hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan. Bentuk
yang disebut terakhir ini juga biasanya disebut sebagai landasan yuridis yang
biasanya tercantum dalam considerans peraturan hukum atau surat keputusan yang
diterbitkan oleh lembaga-lembaga tertentu.
B.
Saran
Dengan mempelajari
makalah ini yang berjudul MENGARUNGI BAHTERA KEADILAN BANGSA INDONESIA kita
dapat mendalami makna hukum yang sebenarnya, dengan demikian kita harus
mematuhi dan mentaati hokum yang ada di Negara kita ini.
No comments:
Post a Comment