Setiap manusia memiliki kriteria yang berbeda-beda mengenai baik
buruknya sesuatu. Suatu nilai berfungsi sebagai pedoman perilaku dalam
masyarakat. Seperti kerja sama, persaudaraan, rasa kekeluargaan, ketaatan,
kedisiplinan, kebersihan, ketertiban, dan lain-lain. Begitu pentingnya nilai
bagi masyarakat, maka nilai diaktualisasikan dalam bentuk norma-norma sosial
yang dilengkapi dengan sanksi-sanksi bagi pelanggarnya. Setelah nilai dan norma
disepakati serta diterima, maka nilai dan norma tersebut disosialisasikan
kepada warga masyarakat secara turun-temurun. Tujuannya agar warga masyarakat
menyesuaikan perilakunya dengan nilai dan norma itu, sehingga tercipta keter-
aturan sosial.
A. Definisi
Nilai sosial adalah ukuran- ukuran, patokan-patokan,
anggapan-anggapan, keyakinan-keyakinan, yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat serta dianut oleh banyak orang dalam lingkungan masyarakat mengenai
apa yang benar, pantas, luhur, dan baik untuk dilakukan. Nilai-nilai sosial
merupakan aktualisasi dari kehendak masyarakat mengenai segala sesuatu yang
dianggap benar dan baik. Pada intinya, adanya nilai sosial dalam masyarakat
bersumber pada tiga hal yaitu dari Tuhan, masyarakat, dan individu.
B. Tolak Ukur
Setiap masyarakat mempunyai nilai yang berbeda-beda. Hal ini
disebabkan setiap masyarakat mempunyai tolok ukur nilai yang berbeda-beda pula.
Selain itu, perbedaan cara pandang masyarakat terhadap nilai mendorong munculnya
perbedaan nilai. Suatu nilai dapat tetap dipertahankan apabila nilai tersebut
mempunyai daya guna fungsional, artinya mempunyai kebermanfaatan bagi kehidupan
masyarakat itu sendiri,
C. Jenis-Jenis Nilai Sosial
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, secara umum nilai dapat dibedakan
kedalam tiga macam, yaitu nilai vital, material dan kerohanian. Nilai material yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi fisik manusia. Misalnya makanan dan minuman. Nilai vital artinya segala sesuatu yang berguna
untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas. Contohnya sabit yang digunakan petani
dan pisau yang menjadi alat kerja seorang juru masak. Nilai kerohanian yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Berdasarkan sumbernya, nilai
kerohanian dapat dibagi lagi menjadi empat jenis yaitu:
1. Nilai kebenaran, bersumber dari akal manusia (cipta);
2. Nilai keindahan atau estetika, bersumber dari unsur rasa
manusia (estetika);
3. Nilai moral atau kebaikan, bersumber dari kehendak
manusia (karsa);
4. Nilai religius, bersumber pada ke-Tuhanan.
D. Ciri-ciri Nilai Sosial
1) Tidak semua hal yang baik di mata masyarakat dapat dianggap
sebagai nilai sosial.
2) Merupakan hasil interaksi antaranggota masyarakat.
3) Ditularkan di antara anggota-anggota masyarakat melalui
pergaulan.
4) Terbentuk melalui proses belajar yang panjang melalui
sosialisasi.
5) Nilai sebagai alat pemuas kebutuhan sosial.
6) Nilai berbeda-beda antara kebudayaan yang satu dengan
yang lain.
7) Mempunyai efek yang berbeda terhadap individu.
8) Memengaruhi perkembangan pribadi dalam masyarakat baik
positif maupun negatif.
9) Hasil seleksi dari berbagai macam aspek kehidupan di
dalam masyarakat.
NORMA SOSIAL
A. Definisi
Manusia tidak pernah lepas dari peraturan. Di mana pun dan kapan
pun di sekeliling kita terdapat aturan yang membatasi perilaku manusia. Norma Sosial adalah patokan perilaku manusia dalam
kehidupan bermasyarakat. Fungsinya adalah untuk memberi batasan berupa perintah
atau larangan dalam berperilaku, memaksa individu untuk menyesuaikan diri
dengan nilai yang berlaku di masyarakat dan menjaga solidaritas antaranggota
masyarakat. Oleh karena fungsi-fungsi tersebut, maka sosialisasi norma memiliki
peran yang penting dalam mewujudkan ketertiban sosial.
Berdasarkan daya pengikatnya, norma dibedakan menjadi empat.
1) Cara (usage) merupakan norma
yang daya pengikatnya sangat lemah.
2) Kebiasaan (folkways) ialah aturan yang daya pengikatnya lebih kuat dari usage.
3) Tata kelakuan (mores) ialah aturan yang telah diterima masyarakat dan biasanya
berhubungan dengan sistem kepercayaan atau keyakinan.
4) Adat istiadat (custom) merupakan aturan yang memiliki sanksi keras terhadap
pelanggarnya, berupa penolakan atau pengadilan.
B. Macam-macam Norma Sosial
1) Norma Agama
2) Norma Kesusilaan (Mores)
3) Norma Adat
4) Norma Kebiasaan
5) Norma Kesopanan
6) Norma Hukum
PERAN NILAI DAN NORMA SOSIAL
Norma serta nilai sosial dibentuk dan disepakati bersama. Tidak
dapat dimungkiri bahwa nilai dan norma dijadikan sebagai pelindung dari
tindakan destruktif orang lain terhadap diri. Nilai dan norma sosial memiliki
peranan yang berarti bagi individu anggota suatu masyarakat maupun masyarakat
secara keseluruhan. Peran-peran tersebut antara lain:
1) Sebagai Petunjuk Arah (Orientasi) Bersikap dan Bertindak
2) Sebagai Pemandu dan Pengontrol bagi Sikap dan Tindakan
Manusia
3) Sebagai Pendorong Sikap dan Tindakan Manusia
4) Sebagai Benteng Perlindungan bagi Keberadaan Masyarakat
5) Sebagai Alat Pemersatu Anggota Masyarakat
PELANGGARAN NILAI DAN NORMA SOSIAL BESERTA SOLUSINYA
A. Pelanggaran Nilai dan Norma
Menurut Robert M.Z. Lawang (1985), perilaku pelanggaran norma
dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
1) Pelanggaran nilai dan norma yang dilihat dan dianggap
sebagai kejahatan, misalnya: pemukulan, pemerkosaan, penodongan, dan lain-lain.
2) Pelanggaran nilai dan norma yang berupa penyimpangan
seksual, yaitu perzinahan, homoseksualitas, dan pelacuran.
3) Bentuk-bentuk konsumsi yang sangat berlebihan, misalnya
alkohol, candu, morfin, dan lain-lain.
4) Gaya hidup yang lain dari yang lain, misalnya penjudi
profesional, geng-geng, dan lain-lain.
B. Solusi Pelanggaran Norma
Dalam Sosiologi, solusi tepat dalam menangani pelanggaran norma
menggunakan pengendalian sosial. Pengendalian sosial adalah cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan,
guna mengajak, mendidik, serta memaksa warga masyarakat untuk berperilaku
sesuai dengan norma sosial.
Berikut ini merupakan beberapa usaha agar masyarakat menaati
aturan-aturan yang ada, seperti:
1) Mempertebal keyakinan para anggota masyarakat akan
kebaikan adat istiadat yang ada
2) Memberi ganjaran kepada warga masyarakat yang biasa
taat.
3) Mengembangkan rasa malu dalam jiwa masyarakat yang
menyeleweng dari adat istiadat.
4) Mengembangkan rasa takut dalam jiwa warga masyarakat
yang hendak menyeleweng dari adat istiadat dengan berbagai ancaman dan
kekuasaan.
No comments:
Post a Comment