Setelah MPR mengesahkan amandemen ketiga
dan keempat UUD 1945, sistem pemerintahan negara Indonesia berubah menjadi
sistem presidensil. Perubahan tersebut ditetapkan dengan pasal 1 ayat (2) UUD baru. MPR tidak lagi merupakan
perwujudan dari rakyat dan bukan locus of
power , lembaga pemegang kedaulatan negara tertinggi. Pasal 6A ayat (1)
menetapkan “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasang secara
langsung oleh rakyat” . dua pasal tersebut menunjukkan karakteristik sistem
presidensil yang jelas berbeda dengan staats
fundamental norm yang tercantum
dalam Pembukaan dan diuraikan lebih lanjut dalam Penjelasan UUD 1945
Sistem presidensil tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi
tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan oleh 3 cabang yakni legislatif,
eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai trias
politica oleh Montesquieu. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung
oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan oleh konstitusi.
Konsentrasi kekuasaan berada pada Presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Dalam sistem presidensil para menteri adalah pembantu-pembantu
presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Ternyata tafsiran pada Amandemen UUD 1945 yang dibentuk MPR, tentang sistem
pemerintahan negara berbeda dengan pemikiran dan cita-cita para perancang
Konstitusi Pertama Indonesia. Bila dipelajari secara mendalam notulen lengkap ah
presidensikrapat-rapat BPUPKI sekitar 11-15 Juli 1945 dan PPKI pada 18 Agustus 1945 yang
terdapat pada Arsip A.G. Pringgodigdo dan Arsip A.K. Pringgodigdo ( Arsip
AG-AK-P), kita dapat menyelami kedalaman pandangan para founding fatrhers tentang
sistem pemerintahan negara.
1.
Sistem pemerintaha negara
Indonesia
Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensil. Dasar
hukumnya adalah Undang-undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut.
a.
Pasal 4 ayat 1, “Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
b.
Pasal-pasal 17 ayat 1, Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara
c.
Pasal 17 ayat 2, Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
d.
Pasal 17 ayat 3, Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
e.
Pasal 17 ayat 4 Pembentukan,
perubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang
Sejak awal kemerdekaan dengan
disahkannya UUD 1945menyebutkan bahwa
sistem pemerintahan adalah presidensil tetapi dalam pelaksanaannya
timbul penyimpangan dengan dirubahnya sistem pemerintahan presidensil menjadi
parlementer
Sistem ini terus berlangsung saat
pergantian konstitusi yaitu konstitusi RIS yang kemudian diganti dengan UUD
1945
Pada waktu UUDS diterapkan, dengan
sistem pemerintahan perlementer ternyata berakibat jatuh bangunnya
kabinet. Tetapi kemudian Ir. Soekarno
menyatakan UUD 1945 berlaku kembali melalui dekrit presiden 5 juli 1959
Dengan diterapkannya kembali UUD 1945 menandai dipraktikannya kembali
sistem presidensil. Namun dalam sistem ini presiden Soekarno menerapkan
berbagai kebijaksanaan yang memperkuat posisi eksekutif, seperti diangkatnya
Soekarno sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS, perseteruan politik yang
terjadi akhirnya membawa korban peristiwa 30 september 1965. Kemudian terjadi perubahan dengan diangkarnya
Soeharto sebagai Presiden
Penafsiran Soeharto terhadap sistem
presidensil ternyata membuat
kekuasaannya semakin kuat sehingga bertahan selama 32 tahun. Posisi
eksekutif jauh lebih luas dibandingkan legislatif bahkan dapat disebut lembaga
legislatif hanya menjadi pengasah kebijakan yang diambil oleh Soeharto. Pada
akhirnya aksi rakyat untuk menekan kekuasaan Soeharto berhasil menurunkan dari
kursi kepresidenan 2 Mei 1998.
Perkembangan politik selanjutnya menunjukkan bahwa terdapat
keinginan kuat dari warga negara Indonesia melakukan perubahan konstitusi agar
kekuasaan yang digenggam oleh para pejabat negara dapat dikontrol
Maka , Majelis Permusyawarahan Rakyat kemudian melakukan
amandemen UUD 1945, secara umum amandemen UUD1945 pada era reformasi telah
banyak membawa perubahan mendasar terhadap sistem politik , penegakan hukum, an
perlindungan hak asasi manusia.
2.
Sistem pemerintah menurut UUD 1945
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, pada penjelasannya dapat
diuraikan mengenai “Sistem pemerintahan negara” yaitu sebagai berikut
a.
Indonesia ialah negara yang
berdasarkan atas hukum
b.
Negara Indonesia berdasar atas
hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
c.
Sistem konstitusional
d.
Pemerintahan berdasarkan atas
sistem konstitusi (hukum dasar)
e.
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
f.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh
suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat
g.
Presiden ialah penyelenggara
pemerintahan negara yang tertinggi menurut UUD
h.
Dalam menjalankan kekuasaan
pemerintahan negara tanggung jawab penuh ada di tangan presiden
i.
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Kedudukan presiden dan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam
hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, presiden harus mendapat
persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, presiden harus bekerjasama dengan DPR.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan , artinya kedudukan presiden
tidak tergantung dari dewan. Presiden
tidak dapat membubarkan DPR seperti
dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat
menjatuhkan presiden.
j.
Menteri negara ialah pembantu
presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Presiden memilih,mengangkat, dan memberhentikan
menteri-menteri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR
dan kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Menteri-menteri merupakan
pembantu presiden.
k.
Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi
bukan berarti ia diktaktor dengan kekuasaan tidak terbatas.
3.
Sistem Pemerintahan menurut UUD
1945 Setelah Adanya Perubahan
Setelah amandemen UUD 1945 sistem
pemerintahan Republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut.
a.
Negara Indonesia adalah negara
hukum.
Tercantum di dalam pasal 1 ayat (3) tanpa ada penjelasan
b.
Sistem konstitusional
Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif
dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut.
1)
Pasal 2 ayat (1)
2)
Pasal 3 ayat (3)
3)
Pasal 4 ayat (1)
4)
Pasal 5 ayat (1) dan (2)
c.
Kekuasaan negara tertinggi di
tangan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
UUD. Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terrdiri dari anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR
berdasarkan pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut.
1)
Mengubah dan menetapkan
Undang-undang Dasar
2)
Melantik presiden dan wakil
presiden
3)
Dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya
menurut UUD
d.
Presiden ialah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD
Masih relevan dengan jiwa pasal 3 ayat (2), pasal 4 ayat
(1), dan ayat (2)
e.
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan
pemerintahan negara (presiden) dari pasal 4 sampai dengan 16, dan Dewan
Perwakiran Rakyat (pasal 19 sampai dengan 22B) , maka ketentuan bahwa presiden
tidak betrannggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan Negara
Republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem pemerintaha presidensil.
f.
Menteri negara adalah pembantu
presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.menteri-menteri diangkat
dan diperhatikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan, dan pembubarannya
diatur dalam undang-undang (pasal 17).
g.
Kekuasaan kepala negara tidak
terbatas.
Presiden sebagai kepala Negara, kekuasaannya oleh
undang-undang. MPR berwenang memberhentikan presiden dalam masa jabatannya
(pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak
angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan
usul dan pendapat serta hak imunitas (pasal 20A ayat 2 dan 3).
DPR juga mempunyai wewenang mengajukan
usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban
presiden, apabila presiden dianggap
sungguh-sungguh melanggar hukum berupa peng-khianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.
No comments:
Post a Comment