Search This Blog

Sunday, 21 June 2015

RINGKASAN TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

     Setelah MPR mengesahkan amandemen ketiga dan keempat  UUD 1945, sistem  pemerintahan negara Indonesia berubah menjadi sistem presidensil. Perubahan tersebut ditetapkan dengan pasal 1 ayat  (2) UUD baru. MPR tidak lagi merupakan perwujudan dari rakyat dan bukan locus of power , lembaga pemegang kedaulatan negara tertinggi. Pasal 6A ayat (1) menetapkan “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasang secara langsung oleh rakyat” . dua pasal tersebut menunjukkan karakteristik sistem presidensil yang jelas berbeda dengan staats fundamental norm  yang tercantum dalam Pembukaan dan diuraikan lebih lanjut dalam Penjelasan UUD 1945
Sistem presidensil tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan oleh 3 cabang yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan  sebagai trias politica oleh Montesquieu. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan oleh konstitusi. Konsentrasi kekuasaan berada pada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensil para menteri adalah pembantu-pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Ternyata tafsiran pada Amandemen UUD 1945 yang dibentuk MPR, tentang sistem pemerintahan negara berbeda dengan pemikiran dan cita-cita para perancang Konstitusi Pertama Indonesia. Bila dipelajari secara mendalam notulen lengkap ah presidensikrapat-rapat BPUPKI sekitar 11-15 Juli  1945 dan PPKI pada 18 Agustus 1945 yang terdapat pada Arsip A.G. Pringgodigdo dan Arsip A.K. Pringgodigdo ( Arsip AG-AK-P), kita dapat menyelami kedalaman pandangan para founding fatrhers tentang sistem pemerintahan negara.

1.    Sistem pemerintaha negara Indonesia
Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensil. Dasar hukumnya adalah Undang-undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut.
a.       Pasal 4 ayat 1, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
b.      Pasal-pasal 17 ayat 1, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
c.       Pasal 17 ayat 2, Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
d.      Pasal 17 ayat 3, Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
e.      Pasal 17 ayat 4 Pembentukan, perubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang
Sejak awal kemerdekaan dengan disahkannya UUD 1945menyebutkan bahwa  sistem pemerintahan adalah presidensil tetapi dalam pelaksanaannya timbul penyimpangan dengan dirubahnya sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer
Sistem ini terus berlangsung saat pergantian konstitusi yaitu konstitusi RIS yang kemudian diganti dengan UUD 1945
Pada waktu UUDS diterapkan, dengan sistem pemerintahan perlementer ternyata berakibat jatuh bangunnya kabinet.  Tetapi kemudian Ir. Soekarno menyatakan UUD 1945 berlaku kembali melalui dekrit presiden  5 juli 1959
Dengan diterapkannya kembali  UUD 1945 menandai dipraktikannya kembali sistem presidensil. Namun dalam sistem ini presiden Soekarno menerapkan berbagai kebijaksanaan yang memperkuat posisi eksekutif, seperti diangkatnya Soekarno sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS, perseteruan politik yang terjadi akhirnya membawa korban peristiwa 30 september 1965.  Kemudian terjadi perubahan dengan diangkarnya Soeharto sebagai Presiden
Penafsiran Soeharto terhadap sistem presidensil ternyata membuat  kekuasaannya  semakin kuat  sehingga bertahan selama 32 tahun. Posisi eksekutif jauh lebih luas dibandingkan legislatif bahkan dapat disebut lembaga legislatif hanya menjadi pengasah kebijakan yang diambil oleh Soeharto. Pada akhirnya aksi rakyat untuk menekan kekuasaan Soeharto berhasil menurunkan dari kursi kepresidenan 2 Mei 1998.
Perkembangan politik  selanjutnya menunjukkan bahwa terdapat keinginan kuat dari warga negara Indonesia melakukan perubahan konstitusi agar kekuasaan yang digenggam oleh para pejabat negara dapat dikontrol
Maka , Majelis Permusyawarahan Rakyat kemudian melakukan amandemen UUD 1945, secara umum amandemen UUD1945 pada era reformasi telah banyak membawa perubahan mendasar terhadap sistem politik , penegakan hukum, an perlindungan hak asasi manusia.
2.       Sistem pemerintah menurut UUD 1945
Sesuai dengan  ketentuan UUD 1945, pada penjelasannya dapat diuraikan mengenai “Sistem pemerintahan negara” yaitu sebagai berikut
a.       Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum
b.      Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
c.       Sistem konstitusional
d.      Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar)
e.      Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
f.        Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat
g.       Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi menurut UUD
h.      Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tanggung jawab penuh ada di tangan presiden
i.         Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Kedudukan presiden dan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, presiden harus bekerjasama dengan DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan , artinya kedudukan presiden tidak tergantung  dari dewan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti
dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan presiden.
j.        Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden memilih,mengangkat, dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR dan kedudukannya tidak tergantung pada presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
k.       Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia diktaktor dengan kekuasaan tidak terbatas.

3.       Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 Setelah Adanya Perubahan
Setelah amandemen UUD 1945 sistem pemerintahan Republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal  sebagai berikut.
a.       Negara Indonesia adalah negara hukum.
Tercantum di dalam pasal 1 ayat (3) tanpa ada penjelasan
b.      Sistem konstitusional
Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut.
1)      Pasal 2 ayat (1)
2)      Pasal 3 ayat (3)
3)      Pasal 4 ayat (1)
4)      Pasal 5 ayat (1) dan (2)
c.       Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Sesuai  dengan pasal 2 ayat (1)  bahwa MPR terrdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut.
1)      Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar
2)      Melantik presiden dan wakil presiden
3)      Dapat memberhentikan presiden  dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
d.      Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD
Masih relevan dengan jiwa pasal 3 ayat (2), pasal 4 ayat (1), dan ayat (2)
e.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (presiden) dari pasal 4 sampai dengan 16, dan Dewan Perwakiran Rakyat (pasal 19 sampai dengan 22B) , maka ketentuan bahwa presiden tidak betrannggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem pemerintaha presidensil.
f.        Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.menteri-menteri diangkat dan diperhatikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan, dan pembubarannya diatur dalam undang-undang (pasal 17).
g.       Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
Presiden sebagai kepala Negara, kekuasaannya oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan presiden dalam masa jabatannya (pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (pasal 20A ayat 2 dan 3).


DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden, apabila presiden  dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa peng-khianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela.

No comments:

Post a Comment