PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa
kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum
dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung
berdasarkan andil.
BAPAK PENDIRI KOPERASI
Koperasi
Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh.Hatta.Pada waktu
itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden.Beliau memang ahli ekonomi.Menurut
beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia.Atas
jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh.Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi
Indonesia.
SEJARAH DAN LATAR BELAKANG KOPERASI
Tahun
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia
(Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabai Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto dan teman-temannya mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya dan para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkraman pelepas uang.
Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for
Native Civil Servants”
Tahun
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.Boeke sebagai
Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia
Tanggal
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
Tahun 1960 pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya
Tahun
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
Tahun
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 th. 1965, dimana prinsip
NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini
juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta
Tahun
1967, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok –
Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian
Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
a.
Masa Penjajahan
Di masa
penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif
tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto (
Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari
hisapan lintah darat melalui koperasi.
Berdirinya
Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (
koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi
dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha
koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi
Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI
) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi
sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan
koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar.Untuk membatasi
laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi
Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
Berdasarkan
peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1.
mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2.
fakta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3.
ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak
tanah harus menurut hukum Eropa
5.
harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan
ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para
penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda
membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini
ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.
Pada
tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari
perturan 1915.isi peraturan No. 91 antara lain :
1.
Fakta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada
Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa
daerah
2.
ongkos materai 3 golden
3. hak
tanah dapat menurut hukum adat
4.
berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai
tumbuh kembali.Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres
koperasi di Jakarta.Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi
peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun
1915.Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925,
sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat.Pada masa penjajahan
Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk.Kantor Pusat Jawatan Koperasi
diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor
Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model
Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan
rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan
barang-barang kebutuhan untuk Jepang.
Masa
Kemerdekaan
Pada
awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan
masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran.Pada
tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan
Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi.Koperasi pada saat itu
dapat berkembang secara pesat.
Namun
karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran
koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI.Partai-partai
memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan
koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang
dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan
takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan
baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S
/ PKI.Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun
1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan
beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres
Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal
12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain
mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi
Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap
koperasi yang masih sangat rendah
pengalaman masa lampau mengakibtakan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
2. pengetahuan masyarakat mengenai
koperasi masih sangat rendah
Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
1. menggiatkan pembangunan
organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan
penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum
produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Cara membantu
mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian
pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut.Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat
diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
A.
Konsep – Konsep Koperasi
Konsep
koperasi dibagi menjadi tiga yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi
sosialis dan konsep koperasi negara berkembang :
1.
Konsep Koperasi Barat
Konsep
Koperasi Barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan – kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal
balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.Persamaan kepentingan
tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok.Kepentingan bersama suatu
kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk masuk menjadi
anggota koperasi.Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian
tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep
Koperasi Sosialis merupakan Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Menurut
koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
sosial politik.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
Negara Berkembang adalah Koperasi yang sudah berkembang dengan cirinya
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Campur
tangan ini memang bisa dimaklumi karena bila masyarakat dengan kemampuan sumber
daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk
membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia
dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang
polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut.
Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi
bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging)
terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan
secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat
dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,
tumbuh, dan berkembang.
Adanya
campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di
Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.Perbedaannya adalah, tujuan
koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya itu sendiri.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi yaitu:
Prinsip ke dalam :
a) keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b) pengelolaan dilakukan secara
demokratis
c) pembagian SHU secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
d) pemberian balas jasa yang
terbatas pada modal
e) kemandirian
Prinsip ke luar :
a) pendidikan perkoperasian
b) kerjasama antar koperasi
Latar
Belakang
Sejarah
pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya
masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme.Koperasi lahir sebagai
alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari
perekonomian bentuk kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris
berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara
kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya
menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dalam
sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun system ekonomi
koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis,
Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia
mencoba memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi koperasi di
bumi Indonesia tercinta ini.Namun seperti yang kita lihat sekarang system
ekonomi yang diterapkan belum cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka
dari itu kita perlu menelaah kembali sejarah perkembangan ekonomi Indonesia
untuk sedikit menyadarkan bahwa sesungguhnya system ekonomi koperasi tidak
kalah dengan system ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari system-system
yang ada di Indonesia saat ini.
ALASAN BANGSA INDONESIA BERKOPERASI
Pemerintah Republik Indonesia telah
menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan nasional, dewasa ini
koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat.
Kebijakan tersebut benar – benar sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33
ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha
bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.
Sehubungan
dengan itu, peranan koperasi menjadi sangat penting karena dalam melaksanakan
ekonomi yang secara bersama – sama dapat menggalang kekuatan yang lebih besar
untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.
Koperasi
Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh.Hatta.Pada waktu
itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden.Beliau memang ahli ekonomi.Menurut
beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia.Atas
jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh.Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi
Indonesia.Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi.
Koperasi
merupakan saka guru perekonomian nasional, sehingga dalam kehidupan
perekonomian nasional, sehingga dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia
koperasi sangat penting, koperasi mempunyai peranan yang sangat penting,
khususnya bagi para anggotanya.
Menyadari
betapa pentingnya peran koperasi dalam meningkatkan taraf perekonomian
masyarakat, mari kita menggalakkan kembali perkoperasian demi kemajuan dan
kemakmuran bangsa ini di masa mendatang.
UNDANG-UNDANG KOPERASI
Undang-undang
ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Oktober 2012 dalam Lembaran
Negara no. 212, Tambahan Lembaran Negara no. 5316, merupakan undang-undang yang
mengenai Perkoperasian. Undang-Undang tentang Perkoperasian ini merupakan
pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat
pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai organisasi
ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai
entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi.
Undang-Undang ini menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan perubahan
Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab
Menteri.Selain itu, Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta
menempuh langkah yang mendorong Koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang
dengan baik.Dalam menempuh langkah tersebut, Pemerintah wajib menghormati jati
diri, keswadayaan, otonomi, dan independensi Koperasi tanpa melakukan campur
tangan terhadap urusan internal Koperasi.
No comments:
Post a Comment