PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa
kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum
dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasibiasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung
berdasarkan andil.
BAPAK PENDIRI KOPERASI
Koperasi Indonesia didirikan pada
tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh.Hatta.Pada waktu itu beliau menjabat sebagai
Wakil Presiden.Beliau memang ahli ekonomi.Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah
yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia.Atas jasanya di bidang koperasi,
Drs. Moh.Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia.
SEJARAH DAN LATAR BELAKANG KOPERASI
1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabai Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan teman-temannya Mendirikan
Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya dan para pegawai negeri
pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut,
semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok –
pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam
bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil
Servants”
1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH.Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia
12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya
1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang
– Undang No. 14 th. 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan
Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di
Jakarta
1967, Pemerintah mengeluarkan Undang
– Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan
dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun
1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
a. Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan
koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada
tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong
para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui
koperasi.
Berdirinya Boedi Oetomo, pada
tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ).
Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal
dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh
Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI
) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta
berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga
disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selama
penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar.Untuk membatasi laju
perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi
Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
Berdasarkan peraturan ini rakyat
tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1.
mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2.
fakta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3.
ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak
tanah harus menurut hukum Eropa
5.
harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan
munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh
karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ”
yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai
perlunya koperasi.
Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan
peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915.isi peraturan No. 91
antara lain :
1.
Fakta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada
Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa
daerah
2.
ongkos materai 3 golden
3. hak
tanah dapat menurut hukum adat
4.
berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini,
gerakan koperasi mulai tumbuh kembali.Pada tahun 1932, Partai Nasional
Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta.Pada tahun 1933, pemerintah
Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang
dikeluarkan pada tahun 1915.Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi
Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat.Pada
masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk.Kantor Pusat
Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou
Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu
koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang
kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi
dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.
Masa Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan, koperasi
berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah
Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran.Pada tahun 1946, berdasarkan hasil
pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak
2.500 buah koperasi.Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan
yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang
pemberontakan G30S / PKI.Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan
partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat
untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan
setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI.Pemerintah
bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil
melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan
beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai
asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak
misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi
Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan
koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap
koperasi yang masih sangat rendah
pengalaman masa lampau mengakibtakan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
2. pengetahuan masyarakat mengenai
koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan
organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan
penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum
produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Cara membantu mereka adalah
mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
A. Konsep – Konsep Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga
yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi
negara berkembang :
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi
swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan – kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan
atau kelompok.Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat
dapat diarahkan untuk masuk menjadi anggota koperasi.Jika dinyatakan secara
negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai
“organisasi bagi egoisme kelompok”.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis merupakan
Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Sebagai alat pelaksana dari
perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari
suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut
menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi Negara Berkembang adalah
Koperasi yang sudah berkembang dengan cirinya tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Campur tangan ini memang bisa
dimaklumi karena bila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan
modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi,
maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan
koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach
pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan
dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan
pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini
dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh
anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela
berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka
koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan
berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah
Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis.Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia,
tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya itu sendiri.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi yaitu:
Prinsip ke dalam :
a) keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b) pengelolaan dilakukan secara
demokratis
c) pembagian SHU secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
d) pemberian balas jasa yang
terbatas pada modal
e) kemandirian
Prinsip ke luar :
a) pendidikan perkoperasian
b) kerjasama antar koperasi
Latar Belakang
Sejarah pertumbuhan koperasi di
seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas
dasar semangat individualisme.Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki
kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk
kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah
keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas
dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip
keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dalam sejarah, diberbagai Negara
telah mencoba untuk membangun system ekonomi koperasi ini menyusul Negara
Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh
Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki
ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi koperasi di bumi Indonesia tercinta
ini.Namun seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan belum
cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari itu kita perlu menelaah
kembali sejarah perkembangan ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa
sesungguhnya system ekonomi koperasi tidak kalah dengan system ekonomi yang
lain dan bahkan lebih baik dari system-system yang ada di Indonesia saat ini.
ALASAN BANGSA INDONESIA BERKOPERASI
Pemerintah Republik Indonesia telah
menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan nasional, dewasa ini
koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat.
Kebijakan tersebut benar – benar sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33
ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha
bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.
Sehubungan dengan itu, peranan
koperasi menjadi sangat penting karena dalam melaksanakan ekonomi yang secara
bersama – sama dapat menggalang kekuatan yang lebih besar untuk mencapai
kesejahteraan yang lebih baik.
Koperasi Indonesia didirikan pada
tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh.Hatta.Pada waktu itu beliau menjabat sebagai
Wakil Presiden.Beliau memang ahli ekonomi.Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah
yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia.Atas jasanya di bidang koperasi,
Drs. Moh.Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia.Tanggal 12 Juli
ditetapkan sebagai Hari Koperasi.
Koperasi merupakan saka guru
perekonomian nasional, sehingga dalam kehidupan perekonomian nasional, sehingga
dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia koperasi sangat penting, koperasi
mempunyai peranan yang sangat penting, khususnya bagi para anggotanya.
Menyadari betapa pentingnya peran
koperasi dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat, mari kita
menggalakkan kembali perkoperasian demi kemajuan dan kemakmuran bangsa ini di
masa mendatang.
UNDANG-UNDANG KOPERASI
Undang-undang ini disahkan dan
diundangkan di Jakarta tanggal 30 Oktober 2012 dalam Lembaran Negara no. 212,
Tambahan Lembaran Negara no. 5316, merupakan undang-undang yang mengenai
Perkoperasian. Undang-Undang tentang Perkoperasian ini merupakan pengganti
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat pembaharuan
hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang
sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis,
yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi. Undang-Undang ini
menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan
mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri.Selain itu,
Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta menempuh langkah
yang mendorong Koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.Dalam
menempuh langkah tersebut, Pemerintah wajib menghormati jati diri, keswadayaan,
otonomi, dan independensi Koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan
internal Koperasi.
No comments:
Post a Comment