BAB I
Pendahuluan
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah
terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan
adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167
Sebelum Masehi. Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur
dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris
pada tahun 1799.
Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi,
sosial, politik, disadari bahwa sistem pelaksanaan perpajakan di
Indonesia membutuhkan suatu ketentuan dan tata cara yang sesuai dengan
tingkat kehidupan masyarakat Indonesia baik dari segi kegotong-royongan
nasional maupun dari laju pembangunan nasional yang telah dicapai.
Dengan kehidupan masyarakat yang semakin dinamis
ketentuan dan tata cara perpajakan pun telah mengalami perubahan. Hal ini
diharapkan bahwa lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib
Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang perpajakan sehingga
tidak ada lagi masyarakat indonesia yang tidak paham akan sistem perpajakan.
Pajak
penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan,
perusahaan atau badan hukum lainnya.Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian pajak ?
2. Apa fungsi pajak ?
3. Apa saja jenis dan manfaat pajak ?
4. Apasajakah ciri ciri pajak ?
5. Bagaimanakah tata cara pemungutan pajak ?
6. Apa saja hambatan perpajakan ?
7. Hukum apa saja yang mengatur ?
8. Apa contoh masalah dari pajak dan
penyelesaiannya ?
1.3 Tujuan Penulisan
Masalah
pajak adalah masalah masyarakat dan negara.Dan setiap orang yang hidup dalam
suatu negara pasti atau harus berurusan dengan masalah pajak.Oleh karena itu
masalah pajak juga menjadi masalah seluruh rakyat dalam negara tersebut. Dengan
demikian setiap orang sebagai anggota masyarakat harus mengetahui segala
permasalahan yang berhubungan dengan pajak, baik fungsinya, asas-asasnya,
jenis-jenis pajak yang berlaku dinegaranya, tata cara pembayarannya serta hak
dan kewajiban sebagai wajib pajak.
BAB II
Pembahasan
2.1 Pengertian
Pajak
- Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
- Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
- Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pembayaran
pajak harus berdasarkan undang-undang serta
aturan pelaksanaannya. Sifatnya
dapat dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan perpajakan akan
berakibat adanya sanksi. Tidak
ada kontra prestasi atau jasa timbal dari negara yang dapat dirasakan langsung
oleh pembayar pajak.Pemungutan
pajak dilakukan oleh negara baik pusat maupun daerah (tidak boleh dilakukan
oleh swasta yang orientasinya adalah keuntungan).Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah
(rutin dan pembangunan) bagi kepentingan umum.
2.2 Fungsi
Pajak
- Fungsi budgetair, yang disebut pula sebagai fungsi penerimaan dan sumber utama kas negara. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh : Dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
- Fungsi reguler, yang disebut pula sebagai fungsi mengatur / alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.
- Fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak yang telah terhimpun, harus dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.
- Fungsi distribusi, yang disebut pula sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama.
2.3Jenis dan Manfaat Pajak
A.JENIS PAJAK
1.
Jenis pajak menurut sifatnya :
a.
Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak
dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib
pajak yang bersangkutan. Contoh : Pajak penghasilan.
b.
Pajak tak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke
pihak lain. Contoh : Pajak pertambahan nilai.
2.
Jenis pajak menurut pemungutannya :
a.
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah
pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : PPh, PPN,
PPnBM, PBB, dan bea materai.
b.
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah
daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh : Pajak
reklame, pajak hiburan, dan lain-lain.
3.
Jenis pajak menurut Subyek pajaknya :
- Pajak perseorangan.
- Pajak badan.
4.
Jenis pajak menurut asalnya :
- Pajak dalam negeri adalah pajak yang diperoleh dari seluruh warga negara Indonesia yang menetap di Indonesia.
- Pajak luar negeri adalah pajak yang diperoleh dari orang-orang asing yang berpenghasilan di Indonesia.
5.
Jenis pajak menurut obyek pajaknya :
- Obyek pajak keadaan. Contoh : PPh dan PBB.
- Obyek pajak kejadian. Contoh : bea keluar dan bea masuk.
- Obyek pajak pemakaian. Contoh : bea cukai dan materai.
- Obyek pajak perbuatan. Contoh : PPN dan BBN.
B. MANFAAT PAJAK
Manfaat
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga,
perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos
pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak,
sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang
pajak diantaranya meliputi :
- Pembangunan sarana umum Seperti Fasilitas dan Infrastruktur mulai dari jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas.
- Pertahanan dan Keamanan mulai dari bangunan, senjata, perumahan sampai gaji-gajinya.
- Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
- Kelestarian Lingkungan hidup, budaya
2.4Ciri Ciri Pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan
terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber
dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak
adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri
yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.“
- Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
- Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulative).
2.5Tata Cara Pemungutan Pajak
1. Stelsel Nyata (Riil)
a.
Stelsel
Nyata (Riil)
b.
Stelsel
Anggapan Fiktif
c.
Stelsel
Campuran
2. Asas Pemungutan Pajak
a. Asas Domisili (Tempat Tinggal )
b. Asas Sumber
c. Asas Kebangsaan
3. Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assessment System
b. Self Assessment System
c. With Holding System
4. Utang Pajak
a. Ajaran Formil
b. Ajaran Materil
5. Hambatan Pemungutan Pajak
a. Perlawanan Pasif
b. Perlawanan Aktif
6. Tarif Pajak
a. Tarif sebanding atau proposional
b. Tarif Tetap
c. Tarif Progresif
2.6Hambatan Perpajakan
Meskipun
pemungutan pajak secara teoritik maupun secara hukum memiliki dasar yang kuat,
namun dalam praktek pemungutannya ada banyak hambatan yang mungkin
terjadi. Ada setidaknya dua jenis hambatan dalam pemungutan
pajak.Hambatan pemungutan pajak yang pertama sering disebut hambatan pemungutan
yang timbul karena adanya perlawanan pasif.
Perlawanan pasif
yang dilakukan bisa berupa keengganan wajib pajak membayar pajak.Keengganan ini
dipicu oleh beberapa alasan misalnya perkembangan intelektual dan moral wajib
pajak.Kurangnya edukasi terkait pajak membuat masyarakat kurang menyadari arti
pentingnya membayar pajak, sehingga mereka enggan membayar pajak.Demikian pula
pengelolaan pajak, maraknya korupsi, penegakan hukum yang lemah memberikan
perkembangan kurang baik bagi pertumbuhan kesadaran masyarakat untuk membayar
pajak. Alasan lain keenganan membayar pajak adalah karena sistem perpajakan
yang cenderung sulit dan rumit, sehingga masyarakat kurang dapat memahami tata
laksanan perpajakan. Mereka akan berpendapat mau bayar saja kok rumit. Alasan
lainnya lagi adalah sistem kontrol yang tidak jalan.Mereka yang tidak membayar
pajak ternyata tidak mendapat sangsi. Hal ini akan menimbulkan pemikiran untuk
apa membayar pajak kalau tidak ada sangsi bila tidak membayar.
Hambatan
pemungutan pajak yang kedua adalah dalam bentuk perlawanan aktif.Perlawanan
aktif ini memiliki dua bentuk.Bentuk pertama disebut tax avoidance.Istilah
untuk menyebut upaya-upaya menghindari pajak tanpa melanggar hukum.Bentuk yang
kedua adalah tax evasion.Merupakan upaya menghindari pajak dengan cara-cara
melanggar hukum atau ilegal.
2.7Hukum yang mengatur
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28
Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Pajak dipungut
berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD
1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.“
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2.8 Contoh masalah dan solusinya
Contoh Masalah
Kementerian
Koperasi dan UKM masih berpeluang memperbaiki Undang-Undang perpajakan yang
berlaku sama dengan masyarakan pengusaha terhadap pelaku koperasi nasional.
Pajak yang dikenakan pada sisa hasil usaha (SHU) diupayakan bebas dari pph,
atau setidaknya diperlakukan berbeda dengan ketentuan sama yang ditetapkan
kepada pelaku usaha terbuka.
“Rasanya
agak aneh ketika SHU koperasi juga dikenakan pajak, sementara aktivitas yang
mereka lakukan hanya secara internal untuk memenuhi keperluan anggota,” kata
Deputi Bidang Kelemagaan Kementerian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki, hari
ini. Menurut dia wajib pajak bagi koperasi bisa ditetapkan, apabila kegiatan
atau usahanya memang dilakukan untuk memenuhi keperluan umum. Jika usaha masih
untuk kepentingan internal, Untung menilai kebijakan itu kurang tepat. Karena
itu Kementerian Koperasi dan UKM akan mengusulkan kembali kepada instansi
terkait agar kebijakan pengenaan pajak terhadap gerakan koperasi supaya
tarifnya diperlakukan secara berbeda.
Jenis
usaha koperasi sangat bervariasi, diantara koperasi simpan pinjam (KSP),
koperasi jasa, dan koperasi konsumen. Bagi koperasi yang operasionalnya
komersil, layak dikenakan wajib pajak, namun tidak jika hanya melayani sesama
anggota. “ kondisi yang dihadapi bertambah parah, karena masih ada aparat
terkait belum memahami tentang kategori usaha koperasi yang layak dikenakan
pajak. Kami akan mengajukan lagi perubahan perundang-undangan pajak terhadap
koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM.”
Solusi dari masalah diatas :
Pembebanan
pajak pada SHU harus lebih dipelajari lagi apakah nantinya pajak yang dikenakan
pada setiap anggota koperasi yang menerima akan membebani para anggota atau
tidak. Pemerintah harus memperhitungkan dampak negatif dan positif dari
pembebanan pajak SHU yang diterima para anggota koperasi. Baik dari sisi
persentasi pajak sampai kemampuan tiap anggota dalam membayar pajak. Jangan
sampai pembebanan pajak ini memperaulit keadaan para anggota dan mengubah
tujuan koperasi sebagai bandan usaha yang akan mensejahterakan anggotanya.
Penutup
3.1 Kesimpulan
Dari
semua uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa:
a.
Pajak merupakan iuran wajib yang harus di bayar oleh
setiap warga Negara Indonesiaberdasarkan jenisnya masing-masing.
b.
Apabila terjadinya pelanggaran seperti tidak membayar
iuran wajib pajak tersebut maka akanmendapatkan sanksi sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
c.
Di dalam pembayaran iuran perpajakan tidak adanya
toleransi.
d.
Ketentuan pembayaran pajak sesuai menurut jenisnya
masing-masing.
3.2 Saran
Makalah
yang berjudul perpajakan ini merupakan karya tulis berdasarkan himpunan
material yang di ambil dari berbagai sumber.Oleh karena itu, jika ada kesalahan
dalam penulisan dan dalam penyajian bahan penulis sangat mengharpakan kritik
dan saran dari para pembaca demi terwujudnya kebenaran yang kita kehendaki
semua dan demi kesempurnaan penyelesaian makalah pajak ini.
No comments:
Post a Comment