Search This Blog

Friday, 2 May 2014

PPKN Sistem Pemerintahan di Jerman


Sistem Pemerintahan di Jerman
Badan legislatif
Sistem dwimajelis: Di samping Bundestag Jerman, para utusan pemerintah negara bagian di Bundesrat turut serta dalam legislasi untuk menjaga kepentingan negara bagian
Struktur negara
Jerman adalah negara federasi yang terdiri dari 16 negara bagian, masing-masing dengan konstitusi, parlemen dan pemerintah. Kekuasaan negara tertinggi terletak pada federasi. Melalui Bundesrat, negara bagian terwakili dan dilibatkan dalam legislasi pada tingkat federal
Hak pilih
Hak pilih aktif yang umum, sama dan rahasia mulai umur 18 tahun (dalam pemilihan umum tingkat kota/distrik untuk sebagian mulai umur 16 tahun). Bundestag dipilih empat tahun sekali
Presiden Federal
Christian Wulff (CDU) sejak 2010
Kanselir Federal
Dr. Angela Merkel (CDU) sejak 2005
Sistem Kepartaian
Sistem multipartai, kedudukan istimewa partai ditentukan oleh undang-undang dasar, dukungan dana oleh negara, pelarangan hanya dapat diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Federal.


SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA JEPANG

         Jepang menganut sistem negara monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Sebagai kepala negara seremonial, kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sebagai "simbol negara dan pemersatu rakyat". Kekuasaan pemerintah berada di tangan Perdana Menteri Jepang dan anggota terpilih Parlemen Jepang, sementara kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang. Kaisar Jepang bertindak sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik.
Parlemen Jepang adalah parlemen dua kamar yang dibentuk mengikuti sistem Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis Rendah danMajelis Tinggi. Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota dewan. Anggota majelis rendah dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali atau setelah majelis rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang terdiri dari 242 anggota dewan yang memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilih langsung oleh rakyat. Warganegara Jepang berusia 20 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih.
Kabinet Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri adalah salah seorang anggota parlemen dari partai mayoritas di Majelis Rendah. Partai Demokrat Liberal (LDP) berkuasa di Jepang sejak 1955, kecuali pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan koalisi yang hanya berumur singkat dengan partai oposisi. Partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang.
Perdana Menteri Jepang adalah kepala pemerintahan. Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota Parlemen. Bila Majelis Rendah dan Majelis Tinggi masing-masing memiliki calon perdana menteri, maka calon dari Majelis Rendah yang diutamakan. Pada praktiknya, perdana menteri berasal dari partai mayoritas di parlemen. Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang[, dan memberi persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Perdana Menteri memerlukan dukungan dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri.


BENTUK PARLEMEN JEPANG
      Kokkai (国会) adalah nama parlemen Jepang. Parlemen Jepang terdiri dari dua majelis:Majelis Rendah Jepang (衆議院 shūgi'in) dan Majelis Tinggi Jepang (参議院 sangi'in). Kedua majelis dipilih secara langsung melalui sistem pemilihan paralel. Di samping memutuskan undang-undang, Kokkai bertanggung jawab memilih Perdana Menteri Jepang.
Menurut Konstitusi Jepang, Kokkai adalah "aparatur kekuasaan negara tertinggi" dan "satu-satunya aparatur negara yang menciptakan undang-undang" di Jepang. Selain undang-undang, anggota parlemen juga bertugas dalam menyetujui anggaran negara dan meratifikasi perjanjian negara.
Jumlah anggota tidak ditetapkan. Majelis Rendah mempunyai 480 anggota (sejak tahun1996) yang bertugas selama empat tahun. Meskipun begitu, majelis ini dapat dibubarkan kapanpun juga jika sang perdana menteri memutuskan untuk mengadakan pemilu sebelum berakhirnya masa tugas. Majelis Tinggi mempunyai 242 anggota yang bertugas selama enam tahun. Keanggotaan parlemen terbuka kepada warga Jepang yang berusia sekurangnya 25 tahun (untuk Majelis Rendah) dan 30 tahun (untuk Majelis Tinggi).
Kaisar Akihito adalah Kaisar Jepang yang sekarang. Kaisar Akihito naik takhta sebagai kaisar ke-125 setelah ayahandanya, Kaisar Hirohito mangkat pada 7 Januari 1989. Upacara kenaikan tahta Kaisar Akihito dilangsungkan pada 12 November 1990. Putra Mahkota Naruhito, menikah dengan Putri Mahkota Masako yang berasal dari kalangan rakyat biasa, dan dikaruniai anak perempuan bernama Aiko (Putri Toshi). Adik dari Putra Mahkota Naruhito bernama Pangeran Akishino, menikah dengan Kiko Kawashima yang juga berasal dari rakyat biasa. Pangeran Akishino memiliki dua anak perempuan (Putri Mako dan Putri Kako), serta anak laki-laki bernamaPangeran Hisahito.



SISTEM PEMERINTAHAN INGGRIS

    Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state).Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi). Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
Pokok-pokok Pemerintahan Inggris adalah:
a. Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki).
b. Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri.
c. Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan persatuan negara.
d. Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons dan House of Lord. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menganut Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
e. Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktek pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
f. Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintah.
g. Inggris menganut sistem dwipartai. Di Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.
h. Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London













SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT
1.      Negara Amerika Serikat adalah suatu negara federasi/serikat yang memiliki 50 negara bagian dengan pusatnya Washington D.C yang berbentuk  republic .Sedangkan  sistem pemerintahan yang dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidensial, sehingga presiden disamping sebagai pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan juga sekaligus sebagai kepala negara.

2.      Adaya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif yang biasa disebut dengan “Separation of Power Teory yang diilhami ajaran Trias Politika dari Montesquieu yang mengajarkan bahwa kekuasaan dalam sustu negara harus dipisahkan dalam 3(tiga) kekuasaan yaitu :
a.legislatief    : kekuasaan yang membuat Undang-Undang
b.Eksekutif    : kekuasaan yang menjalankan Undang-Undang
c.Yudikatif    : kekuasaan yang mengawasi jalannya UU dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar UU
, hal ini  dilakukan dalam rangka agar tercipta adanya check and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan.

Penjelasan :
·         Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden yang dipilih oleh rakyat. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wapres dipilih melalui Pemilu, sehingga tidak bertanggung jawab pada Kongres.tetapi jika presiden dinyatakan melakukan kejahatan dan pelanggran berat(high crimmines and misdemeasnors),yaitu kegiatan melawan negara seperti :penghianatan,korupsi besar ,dll maka presiden bisa dipecat (impeachment)

·         Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut Konggres(congress)Konggres terdiri dari 2 kamar, yakni Senat dan House of Representatif. Anggota Senat(perwakilan negara bagian) perwakilan tiap tiap negara bagian masing-masing 2. jadi ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif (DPR) ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.

·         Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang  bebas dan merdeka ,tidak bisa dipengaruhi oleh kekuasaan lainnya.

3.      Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai. Ada dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai Demokrat dan Republik.

4.      Sistem Pemilu menggunakan sistem distrik.
























SISTEM PEMERINTAHAN RUSSIA


       Semenjak perubahan besar yang terjadi, model sosialis telah kehilangan dayatariknya. Pemimpin-pemimpin Soviet tidak bisa lagi membujuk rakyatnya bahwamasa depan Komunisme yang cerah, ketika semua sama dan semua kebutuhandapat terpenuhi, akan tiba. Ketika sistem Komunis runtuh secara menyeluruh, halini mengindikasikan betapa sedikitnya dukungan terhadap komunisme. Akan tetapiternyata lebih mudah untuk membubarkan struktur komunis daripadamenggantikannya dengan struktur yang baru.Rezim Soviet mengambil alih kekuasaan pada tahun 1917 yang berniat untuk membentuk masyarakat sosialis di Rusia dan kemudian, menyebarkan sosialismerevolusioner ke seluruh dunia. Sosialisme, sebagaimana Partai Komunis Rusiamemahaminya, berarti suatu masyarakat tanpa kepemilikan pribadi dari produksi,di mana negara memilikinya dan mengawasi semua asset ekonomi yang penting dandi mana kekuasaan politik dilakukan atas nama masyarakat pekerja. VladimirIlyich Lenin (1870-1924) adalah pemimpin dari Partai Komunis Russia dan kepalapemerintahan Soviet Rusia yang pertama. 

        Pemerintahan Soviet membagikekuasaan antara soviets, yang merupakan organisasi melalui mana para pekerjadan petani menyuarakan kepentingan mereka. dan Partai Komunis yang mengatursoviets.Lenin menjamin bahwa struktur organisasi dari Partai Komunis memaksimalkanpengawasan dari pusat atas seluruh level pemerintahan. Partai sendiri dijaga untuk tetap kecil, menekankan bahwa keanggotaan partai merupakan suatu hak istimewadan suatu keharusan. Pada level yang lebih tinggi lagi, partai diorganisasikansepanjang garis teritorial. Setiap subdivisi daerah memiliki organisasi partai.Pada posisi puncak, kekuasaan terakhir untuk memutuskan kebijakan dipegangoleh Politbiro. Politbiro merupakan komite suatu kelompok kecil, senantiasamelakukan pertemuan secara teratur, yang beranggotakan sekitar 12 orangpemimpin-pemimpin negara yang paling kuat, yaitu: Sekretaris Jenderal PartaiKomunis, Ketua Lembaga Kementerian, beberapa sekretaris senior dari komitePusat PKUS, satu atau dua orang sekretaris pertama dari organisasi PartaiKomunis gabungan republik-republik, Menteri Pertahanan, Ketua KGB, danMenteri Luar Negeri.Kelemahan yang paling serius dari rezim terdahulu adalah ketidakmampuanmereka di dalam mengalihkan kekuasaan secara teratur dan damai dari satupemimpin ke pemimpin yang lain. 

        Kemudian, pemerintahan Mikhail Gorbachevyang sangat menekankan pada keterbukaan, glasnost, dalam hubungan antarapemimpin-pemimpin politik dan masyarakat, menekankan bahwa yang terpentingefektivitas partai sangat tergantung pada perbaikan ekonomi dari negara danmasyarakat. Awal tahun 1987, dia tidak hanya berupaya melaksanakandemokratisasi politik, tetapi juga menekankannya melalui suatu reformasi denganmengadakan pemilihan untuk pemerintahan lokal. Dia melegalisasi kepemilikan pribadi atas perusahaan dan kerja sama bisnis dan mendukung para pengusahauntuk memperkecil kesenjangan ekonomi akibat inefisiensi dari sektor negara.Radikalisme Gorbachev menerima dukungan yang begitu dramatis melaluiperkembangan yang begitu menakjubkan tahun 1989 di Eropa Timur. Semuapenguasa mengakhiri blok sosialis dan membuka jalan bagi rezim parlemen yangmulti partai melalui suatu revolusi tak berdarah (kecuali Rumania). BubarnyaKomunisme di Eropa Timur ini berarti ikatan-ikatan partai, kerjasama kepolisian,perdagangan ekonomi dan aliansi militer yang telah dibangun sejak Stalinmemaksakan Komunis atas Eropa Timur setelah Perang Dunia II, lenyap.Republik Rusia mempunyai konstitusinya sendiri dan membentuk Kongres Wakil-wakil Rakyat dan Supreme Soviet. 

        Dengan berakhirnya Uni Soviet, lembagaperwakilan ini menjadi organ utama dari kekuasaan legislatif. Boris Yeltsin dipilihsebagai presiden dari Federasi Russia pada bulan Juni 1991.Yeltsin menunjuk kepada model “Republik Presidensial”. Sebagaimana di Perancis,konstitusi mengakui dwi-eksekutif, di mana pemerintah memerlukan kepercayaandari parlemen, tetapi presiden tidak. Presiden diberi kekuasaan untuk mengumumkan keputusan-keputusannya dengan kekuatan hukum, meskipunkeputusannya tersebut melanggar hukum yang berlaku dan bisa ditolak olehparlemen. Presiden menunjuk perdana menteri atas persetujuan parlemen. Dumabisa menolak pilihan presiden tersebut, akan tetapi apabila sampai tiga kalikesempatan presiden gagal memperoleh persetujuan Duma maka dia dapatmembubarkan Duma dan menyelenggarakan pemilihan yang baru. Pembubaran juga dilakukan saat Duma tidak lagi memperoleh kepercayaan di dalampemerintah. Mosi tidak percaya yang pertama mungkin bisa saja diabaikan olehpresiden dan pemerintah. Akan tetapi, untuk yang kedua, presiden harusmembubarkan parlemen atau pemerintah. Kekuasaan presiden untuk membubarkan parlemen juga dibatasi oleh konstitusi. 

        Dia tidak dapatmembubarkan parlemen dalam satu tahun pemilihannya, atau ketika parlemenmempunyai tuntutan dakwaan atas presiden, atau ketika presiden menyatakankeadaan bahaya atas seluruh Russia, atau dalam enam bulan dari saat habisnya jabatan presiden.Berbeda dengan banyak sistem parlementer, di Russia pembentukan pemerintahtidak secara langsung ditentukan oleh komposisi partai di parlemen. Paling tidak,hubungan antara distribusi kekuatan partai dalam Duma dan keseimbangan politik pemerintah dihilangkan sama sekali. Sekalipun demikian, komposisi pemerintahantelah memperlihatkan upaya Presiden Yeltsin untuk membawa wakil-wakil partaipolitik dan aliran-aliran politik yang ada. .State Duma telah muncul sebagai sebuah lembaga yang aktif. Oposisi PresidenYeltsin dan kebijakan-kebijakannya lebih banyak di lembaga ini daripada sekutu-sekutunya, tapi tidak ada satu pun partai atau koalisi yang merupakan mayoritas. 

        Berbeda dengan Dewan Federasi, Duma diatur oleh faksi-faksi partai. Wakilmasing-masing faksi mengisi badan pengarah, yaitu Dewan Duma. Dewan Dumamembuat keputusan-keputusan dasar dalam Duma dengan menghormati agendalegislatif dan proses-proses yang tengah berlangsung di Duma, dan juga beberapaundang-undang. Duma juga memiliki 23 komisi di mana kepemimpinan dankeanggotaannya didistribusikan secara tidak merata untuk tiap-tiap faksi.











SISTEM PEMERINTAHAN DAN SISTEM POLITIK PERANCIS 
1.1.             Sistem Pemerintahan
 Republik Perancis atau yang memiliki nama The Fifth Republic memiliki bentuk dual pemerintahan yakni gabungan sistem parlementer dengan sistem presidensiil. Baik Perdana Menteri maupun Presiden sama sama memiliki peran aktif dalam menjalankan roda pemerintahan. Model pemerintahan ini berbeda dengan model parlementer umumnya dimana jabatan Presiden dipilih melalui pemilu disamping juga berbeda dengan model pemerintahan presidensil umumnya. Institusi-institusi yang ada saat ini adalah bentukan konstitusi Republik Kelima yang merupakan hasil referendum nasional di tahun 1958. Konstitusi ini secara signifikan memperkuat kekuatan kewenangan yang dipegang oleh Eksekutif (Pemerintah dan Presiden) dan di satu sisi juga membatasi atau mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh lembaga legislatif.
1.1.1. Lembaga Eksekutif 
  Seperti yang telah disebutkan di atas, Konstitusi Perancis saat ini memberikan kekuasaan lebih pada badan eksekutif yang terdiri dari Presiden dan Perdana Menteri. Presiden memiliki jabatan resmi sebagai Kepala Negara dan merupakan Komandan Tertinggi di Angkatan Bersenjata Nasional. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun. Sedangkan Perdana Menteri dipilih oleh Majelis Nasional. Perdana Menteri disini merupakan kepala atas Dewan Menteri atau Kabinet dimana kabinet-kabinet ini sendiri ditunjuk oleh Presiden dengan rekomendasi dari Perdana Menteri. Berdasarkan divisi kekuasaan yang ada, yang dalam hal ini telah berubah menjadi konvensi politik, Presiden semata-mata bertanggungjawab atas kebijakan luar negeri dan pertahanan nasional. Sedangkan Perdana Menteri bertanggungjawab atas kebijakan domestik. Adakalanya proses pemerintahan bisa berlangsung rumit jika terjadi periode atau masa kohabitasi. Artinya, Perdana Menteri dan Presiden yang terpilih secara resmi berasal dari partai yang saling bersaing.
Satu dari kekuasaan paling penting yang dimiliki Presiden adalah kewenangannya untuk membubarkan Majelis Nasional dan mengadakan pemilihan baru atas badan legislatif. Presiden juga diberi kewenangan untuk mengajukan beberapa permasalahan kebijakan tertentu seperti perjanjian-perjanjian di Uni Eropa ke dalam referendum nasional. Sedangkan Perdana Menteri menguasai otoritas signifikan sebagai pemimpin partai mayoritas atau koalisi di dalam Majelis Nasional. Balance of Power (BoP) antara Presiden dan Perdana Menteri tergantung pada Partai yang berpengaruh dalam badan legislatif. Dalam artian, ketika Presiden memiliki dukungan kuat dari mayoritas parlementer, maka ada tendensi dimana Perdana Menteri akan berperan sebagai deputi dari Presiden. Sebaliknya, jika partai yang menaungi Presiden merupakan salah satu partai minoritas maka Presiden harus menunjuk Perdana Menteri yang berasal dari salah satu partai dari koalisi (partai mayoritas). Jika situasi ini terjadi maka akan tercipta suatu power-sharing arrangement (kohabitasi) dimana Presiden dan Perdana Menteri memiliki kecenderungan untuk mengawasi pengaruh yang dimiliki satu sama lain.
1.1.2. Lembaga Legislatif
Perancis memiliki sistem legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional dan Senat. Anggota Majelis Nasional terdiri dari 577 anggota. Sedangkan dalam Senat terdiri dari setidaknnya 321 anggota yang masing-masing sebanyak 296 ditempatkan di Perancis Metropolitan, 13 lainnya ditempatkan di daerah-daerah dan departemen yang berada di luar Perancis, sisanya sebanyak 12 anggota ditujukan untuk warga negara Perancis yang berada di luar negeri. Anggota dari Majelis Nasional (badan legislatif utama) dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali. Sedangkan senator dipilih secara tidak langsung melalui satu mekanisme dimana pada setiap departemen di dirikan seperti semacam kantor pemilihan umum. Kewenangan Senatpun juga dibatasi. Dalam artian, ketika terjadi ketidaksepahaman antara dua lembaga legislatif ini, maka keputusan final tetaplah menjadi kewenangan Majelis Nasional.
Di bawah konstitusi Republik Kelima, kewenangan badan legislatif secara praktis mengalami pengurangan jika dibandingkan pada masa Fourth Republic. Agenda dari badan ini secara kuat dipengaruhi oleh pemerintah (Presiden dan Perdana Menteri) yang bahkan bisa memenangkan pengadopsian sebuah RUU tanpa melakukan pemungutan suara secara aktual. Di atas telah dijelaskan pula bahwasannya Presiden (dalam situasi tertentu) bisa membubarkan Majelis Nasional bahkan sebelum masa fungsi dari Majelis ini berakhir namun terlepas dari kekuasaan Presiden tersebut, Majelis Nasional juga memiliki otoritas untuk menjatuhkan pemerintahan legal jika suara mayoritas absolut dari total anggota Majelis memutuskan untuk bertindak demikian.
1.1.3. Lembaga Yudikatif
Sistem Yudikatif Perancis terdiri dari dua cabang, dimana pada masing-masing cabang terdapat semacam hierarki mahkamah agung. Cabang yang pertama (pengadilan Administratif) mengurusi masalah yang berkaitan dengan peraturan pemerintah atau sengketa antar lembaga-lembaga publik. Cabang yang kedua (pengadilan umum) mengurusi kasus-kasus sipil dan kriminalitas warga Perancis. Dalam pengadilan umum atau pengadilan yudisial terdapat dua jenis pengadilan. Yaitu pengadilan sipil dan pengadilan kasus kriminalitas. Pengadilan sipil bertugas untuk menangani kasus antar perseorangan atau perseorangan dengan korporasi. Sedangkan pengadilan kriminal menangani kasus pelanggaran ringan dan atau kasus pembunuhan.
1.2.             Sistem Politik   
Sistem politik Prancis menganut sistem dwi partai yang saling bertentangan satu sama lain. Partai sayap kanan yang dikenal dengan Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat melawan partai sayap kiri yang dikenal dengan Partai Sosialis Perancis. Dalam perjalanannya, partai dari sayap kanan yakni Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat mempunyai Peran dominant di Perancis.     








*      SISTEM PEMERINTAHAN KOREA SELATAN

Korea Selatan menganut sistem pemerintahan Presidensial campuran.Berdasarkan UUD 1987, kedudukan Presiden selain sebagai Kepala Negarasekaligus Kepala Pemerintahan serta Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.Dalam melaksanakan pemerintahan, Presiden dibantu oleh Perdana Menteri (PM)dan Dewan Negara (State Council) yang lazim disebut Kabinet.
Kabinet diketuaioleh Presiden dan PM sebagai Wakilnya. Presiden dipilih oleh rakyat secaralangsung untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya untuk satu periode saja (tidak dapatdipilih kembali).PM ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional(MN), sedangkan Wakil PM ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan rekomendasiPM. PM mempunyai fungsi mewakili tugas-tugas Presiden bilamana berhalangandan bertugas membantu Presiden serta mengarahkan para menteri kabinet sesuai petunjuk Presiden.
PM dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam pengangkatan menteri dalam kabinet.ParlemenMajelis Nasional (MN) merupakan badan pemegang kekuasaan legislatif satu-satunya di Korsel, sesuai dengan sistem satu kamar (unikameral) yangdijalankannya. MN dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua yangdipilih oleh para anggota MN.
 Sesuai dengan UUD 1987, anggota MN tidak bolehkurang dari 200 orang. Sejak terbentuknya Republik Korea tahun 1948, MN yangsedang berjalan saat ini adalah yang ke-18 sebagai hasil Pemilu tanggal 9 April2008 yang terdiri dari 299 kursi.Pemilu untuk memilih anggota MN diadakan setiap 4 tahun sekali di seluruh226 daerah pemilihan (electoral district), ditambah dengan 46 kursi tambahan(additional Seat) yang dibagikan kepada partai politik dalam proporsi suara yangdiperoleh.
Namun pada tanggal 9 Maret 2004, MN menyetujui untuk menambah jumlah wakil yang dipilih berdasar daerah pemilihan (electoral district) menjadi 242 dan proporsional menjadi 57 kursi pada Pemilu 15 April 2004 (MN ke-17). Dengandemikian, jumlah keseluruhan jumlah anggota MN ke-17 menjadi 299 kursi.Pada Pemilu legislatif 9 April 2008, dari 299 kursi parlemen sebanyak 245kursi diperebutkan melalui pemilihan langsung (direct voting) di seluruh daerah pemilihan. Sedangkan 54 kursi yang tersisa diperebutkan melalui sistem perwakilansecara proposional. Pemilih dapat memberikan dua suara: satu untuk calon daridaerah pemilihan mereka dan satu lagi untuk parpol yang dipilihnya

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Demokrasi di Korea Selatan
kelebihan dari sistem demokrasi yang bisa dirasakan Korea Selatan dalammenyatukan suatu kepentingan secara demokratis karena masyarakatnya yangmonokultur. Maka bisa dibilang pluralisme adalah pembunuh demokrasi yangsesungguhnya, dan dalam hal ini demokrasi memang berhasil dijalankan oleh KoreaSelatan sebagai mana mestinya. Karena tak hanya itu, kebebasan pers yangmerupakan ciri khas sistem demokrasi juga sangat melekat peranannya dalamsistem pemerintahan dimana ditandai dengan pemerintahnya yang sangat terbukadengan kritikan dari rakyatnya.
Berbeda dengan Indonesia yang kebebasan persnyamasih semu, banyak gembar-gembor dari media disana-sini namun pemerintahmalah merasa tak mau tau dengan hal itu, sehingga hanya memicu konflik baru.Dan hak bersuara juga sangat dijunjung tinggi oleh Negara Korea Selatan karena bagaimanapun peran serta masyarakat dalam sistem demokrasi sangatlah signifikandemi kelangsungan sistem pemerintahan tersebut. Ditandai dengan peringatan 1 Mei sebagai hari Buruh, yang mana ini menunjukkan bahwa partai buruh seperti yang ada di Amerika Serikat berjalan dengan baik, sehingga terlihat ada keseimbangan antara kekuatan buruh dan konservatif.
Sehingga bisa dilihat bagaimana hak bersuara setiap warga Negara bisa dipertanggung jawabkan. Bilakita sekali lagi ingin memahami sistem demokrasi lebih dalam, biasanya akandikaitkan bahwa demokrasi identik dengan jumlah partai yang banyak, namun tidak  bagi Korea Selatan yang kita tahu partainya tak sebanyak Indonesia. Sebagaisebuah Negara demokratis, tentunya tidak akan terlepas dari unsur partai. Namun hendaknya kita juga mau melihat apa saja keburukan yang telahterjadi di Korea sehingga bisa kita bandingkan apakah sistem demokrasi cocok dan presentase kelebihan bisa mendominasi.
Kita tahu bahwa tadi diawal kitamenekankan masyarakat Korea Selatan yang monokultur dan baik bagi sistem pemerintahan yang demokratis, namun ternyata ada kelemahan juga bagi sistemdemokratis disebuh kondisi masyarakat yang multikultur yaitu dimana untuk membangun demokrasi parlemen memang harus lebih kuat dibanding eksekutifnya,sedangkan di Korea Selatan, kondisi ini belum banyak dan dimaksimalkan. Dan ini bisa jadi boomerang ketika eksekutif justru lebih memainkan banyak peran.





























*      SISTEM PEMERINTAHAN KOREA UTARA
Korea Utara, secara resmi disebut Republik Demokratik Rakyat Korea adalah sebuah negara di Asia Timur, yang meliputi sebagian utara Semenanjung Korea. Ibu kota dan kota terbesarnya adalah Pyongyang. Zona Demiliterisasi Korea menjadi batas antara Korea Utara dan Korea Selatan.
Semenanjung Korea diperintah oleh Kekaisaran Korea hingga dianeksasi oleh Jepang setelah Perang Rusia-Jepang tahun 1905. Setelah kekalahan Jepang pada Perang Dunia II, Korea dibagi menjadi wilayah pendudukan Soviet dan Amerika Serikat. Korea Utara menolak ikut serta dalam pemilihan umum yang diawasi PBB yang diselenggarakan di selatan pada 1948, yang mengarah kepada pembentukan dua pemerintahan Korea yang terpisah oleh zone demiliterisasi. Baik Korea Utara maupun Korea Selatan kedua-duanya mengklaim kedaulatan di atas seluruh semenanjung, yang berujung kepada Perang Korea tahun 1950.
Korea Utara termasuk dalam negara satu-partai di bawah front penyatuan yang dipimpin oleh Partai Buruh Korea. Pemerintahan negara mengikuti ideologi Juche, yang digagas oleh Kim Il-sung, mantan pemimpin negara ini. Juche menjadi ideologi resmi negara ketika negara ini mengadopsi konstitusi baru pada 1972, kendati Kim Il-sung telah menggunakannya untuk membentuk kebijakan sejak sekurang-kurangnya awal tahun 1955. Sementara resminya sebagai republik sosialis, Korea Utara dipandang oleh sebagian besar negara sebagai negara kediktatoran totaliterstalinis. Pemimpin saat ini adalah Kim Jong-il, anak laki-laki dari Presiden Abadi Kim Il-sun.
Korea Utara adalah negara yang menyatakan secara sepihak sebagai negara Juche (percaya dan bergantung kepada kekuatan sendiri).Pemujaan kepribadian terhadap Kim Il-sung dan Kim Jong-il dilakukan secara terorganisir. Setelah mangkatnya Kim Il-sung pada 1994, ia tidak digantikan melainkan memperoleh gelar "Presiden Abadi", dan dikuburkan di Istana Memorial Kumsusan di Pyongyang pusat.
Meskipun kedudukan presiden dipegang oleh Kim Il-sung yang telah meninggal, kepala negara de facto adalah Kim Jong-il, yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pertahanan Nasional Korea Utara. Badan legislatif Korea Utara adalah Majelis Tertinggi Rakyat, kini diketuai oleh Kim Yong-nam. Tokoh pemerintahan senior lainnya adalah Kepala Pemerintahan Kim Yong-il.
Korea Utara adalah negara yang menganut sistem satu partai. Partai yang memerintah adalahFront Demokratik untuk Reunifikasi Tanah Air, sebuah koalisi Partai Buruh Korea dan dua partai kecil lainnya, Partai Demokratik Sosial Korea dan Partai Chongu Chondois. Partai-partai ini mengajukan semua calon untuk menempati posisi pemerintahan dan memegang semua kursi di Majelis Tertinggi Rakyat


























 sistem pemerintahan belanda


kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.
Ratu merupakan Kepala Negara yang melambangkan persatuan Belanda. Ratu terikat pada konstitusi dan fungsinya lebih banyak bersifat seremonial, namun juga memiliki beberapa kewenangan yang merupakan kelanjutan dari tradisi the House of Orange.
Beberapa bentuk kenegaraan yang ada di dunia adalah :
 1.        Negara kesatuan yaitu Negara tunggal yang tidak bersekutu dengan Negara manapun. Seperti bentuk Negara yang di anut oleh Negara belanda yang juga di anut oleh Negara Indonesia yaitu Negara kesatuan yang tunggal.
2.         Negara federal atau serikat Federasi berasal dari kata Latin foedus yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam federasi atau negara serikat (bondstaat, Bundesstaat), dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan dimana akan mewakili mereka sebagai keseluruhan. Federasi adalah negara. Anggota-anggota sesuatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Anggota-anggota federasi disebut “negara-bagian”, yang didalam bahasa asing dapat dinamakan “deelstaat”, “state”. “canton” atau “Linder”. Untuk membentuk negara federal suatu negara federal menurut C.F. Strong diperlukan dua syarat, yaitu : (1) adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu, dan (2) adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politiik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas, oleh karena itu apabila kesatuan-kesatuan politik itu menghendaki persatuan sepenuhny, maka bukan federasilah yang akan dibentuk, melainkan negara kesatuan. (Miriam Budiardjo, 2000:141 dan 142).

sistem pemerintahan singapura

   Singapura menjadi negara merdeka pada tanggal 9 agustus 1965 setelah adanya pemisahan dari fedrasi Malaysia. Sistem Pemerintahan pemerintahan singpura adalah Parlementer Unikameral. Perintah memisahkan kekuasaan yang biasanya disebut trichotomy:eksekutif, legislatif dan yudikatif. Konstitusi mengandung ketentuan-ketentuan yang secara tegas menentukan wewenang dan fungsi berbagai organ negara, termasuk badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif.
Meskipun tidak ada ketentuan konstitusi yang menyatakan,namun laporan komisi konstitusi 1996, menegaskan bahwa singapura adalah negara demokratis, sekuler. Meskipun begitu tetapi pemerintahan singapura tidak anti-agama dan tidak menetang agama-agama. Dan idak ada pemisahan yang ketat antara agama dan negara di singapura sebagai model negara-agamamalah lebih tepatnya menggambarkan hubungan kerjasama bukan pemisahan . Singapura memberikan kebebasan beragama, meskipun kelompok agama harus tunduk pada pengawasan pemerintah.
Presiden Singapura, secara historis merupakan jabatan seremonial. Kini Presiden yang selaku pemimpin badan eksekutif harus terlebih dahulu melalui proses pemilihan. Kualifikasi atau persyaratan untuk jabatan kepresidenan sangatlah ketat. Di samping integritas, karakter baik dan syarat-syarat lainnya, calon presiden diharuskan telah menduduki jabatan tinggi selama tidak kurang dari 3 tahun di posisi yang ditentukan secara konstitusional, dewan resmi negara, perusahaan besar atau jabatan setingkat lainnya dalam organisasi atau departemen yang mempunyai ukuran besar dan kompleksitas yang setara baik dari sektor publik maupun swasta. Presiden Terpilih mengemban tugas menjaga cadangan devisa luar negeri negara dan mempertahankan hak veto atas pengangkatan para pegawai negeri yang memegang posisi kunci. Jika Presiden akan melepaskan tugas-tugas konstitusional ini, maka Presiden diharuskan berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Presiden.
Kabinet, yang berada di bawah wewenang Perdana Menteri, bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Perdana Menteri adalah seseorang yang dipilih oleh Presiden.dan atas penilaian Presiden Terpilih dianggap akan dapat mendapat dukungan dari mayoritas Anggota Parlemen
Presiden juga memiliki kekuasaan untuk menjaga kebebasan-kebebasan yang fundamental. Karena meman konstitusi juga menjelaskan bahwa salah satu peran presiden adalah melindungi hak asasii manusia baik kebebasan individu dan kebebasan agama juga hak asasi yang lain.selain itu presiden juga memiliki kekuasaan untuk mencegah praktek korupsi.
Tidak ada pemisahan wewenang secara tegas antara Badan Eksekutif dengan Badan Legislatif. Dari segi komposisi, para anggota Kabinet dipilih dari Anggota Parlemen. Para Sekretaris Parlemen selanjutnya dipilih dari para Anggota Parlemen untuk membantu kerja para Menteri. Selanjutnya, para Menteri dan badan-badan pemerintah yang terkait bertanggung jawab membuat peraturan-peraturan di tingkat yang lebih rendah sebagai pelaksanaan dari peraturan induk yang telah diundangkan oleh Parlemen.
Dari segi susunan, Parlemen Singapura terdiri dari para anggota yang dipilih dan para anggota yang tidak dipilih. Anggota Parlemen yang dipilih berasal para calon angggota yang memenangi pemilihan umum. Pada saat ini, Parlemen didominasi oleh partai PAP yang sedang memimpin dan yang lain adalah sedikit perwakilan dari beberapa partai politik oposisi. Anggota dari partai politik oposisi berasal dari campuran antara daerah-daerah pemilihan beranggota tunggal dengan Daerah Pemilihan dengan Perwakilan Kelompok (GRC). GRC yang didirikan pada tahun 1988, saat ini terdiri dari 4 sampai 6 anggota, yang paling sedikit satu di antaranya harus merupakan perwakilan yang dipilih dari golongan minoritas. Tujuan utama GRC adalah untuk menjalankan multirasialisme dalam dunia politik Singapura.
Di lain pihak, Anggota Parlemen yang tidak dipilih tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan suara untuk perubahan-perubahan konstitusional, RUU keuangan dan mosi tidak percaya pada Pemerintah. Anggota Parlemen yang tidak dipilih ini terdiri dari dua kategori yang berbeda, yaitu: Anggota Parlemen Bukan Dari Daerah Pemilihan (NCMP) dan Anggota Parlemen Yang Dicalonkan (NMP).
Untuk menyalurkan suara politik yang berbeda di Parlemen, anggota NCMP dipilih dari para calon anggota yang telah mengumpulkan persentase suara tertinggi di antara yang kalah dalam pemilihan umum. Sebaliknya, anggota NMP adalah para tokoh masyarakat non-politikus yang dicalonkan agar memberikan variasi yang lebih besar pada pandangan-pandangan non-partisan di Parlemen.
Prosedur untuk Mengajukan Permohonan Judicial Review
Landasan aturan yang mengatur aturan peradilan di Singapura adalah Order 53 yang dimaksudkan di mana seseorang baik yang berlatar belakang publik atau swasta tidak dapat mencari solusi hukum. O53 Singapura didasarkan pada O53 Inggris pada jaman dahulu. Pada tahun 1978, aturan yang berlaku di Inggris diliberalisasi dan aturan pengadilan yang baru yaitu O53 memperkenalkan rezim baru yang dinamakan prosedural permohonan Judicial Review di mana solusi hukum yang berasal baik dari publik maupun swasta dapat dicari. Sebelumnya, solusi hukum hanya bisa dicari melalui prosedur tertulis biasa dan hanya melayani masalah hukum swasta. Tindakan hukum swasta tidak tunduk pada pengamanan seperti persyaratan yang dibutuhkan untuk mencari solusi hukum publik. Perubahan yang terjadi pada tahun 1978 dirancang untuk menghilangkan hambatan procedural yang dianggap menantang tindakan administratif. Tujuan utama dari O53 yang baru adalah untuk menghilangkan perbedaan prosedural dan untuk menggantikan prosedur tunggal yang disederhanakan guna mendapatkan segalaa bentuk bantuan.
Pengadilan Bawahan
Pengadilan Bawahan adalah perwujudan dari undang-undang dan diatur di bawah Tindakan Pengadilan Bawahan. Berikut adalah bagian atau susunan dari lima pengadilan yang ada:
A. Pengadilan Distrik,
B. Pengadilan Hakim,
C. Pengadilan Remaja,
D. Pengadilan Koroner,
E. Pengadilan Keluarga,
F. Pengadilan Klaim Kecil,
G. Pengadilan Syariah dan Majlis Agama Islam,
H. Departemen Hukum Terkait Lainnya.
Kekuasaan penuh peradilan di Singapura dilaksanakan di Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan oleh Konstitusi Singapura. Mahkamah Agung terdiri dari pengadilan banding dan pengadilan tinggi. Pengadilan Banding latihan banding kriminal dan sipil yurisdiksi, sementara pengadilan tinggi latihan asli dan banding yurisdiksi pidana dan perdata. Hakim Ketua, hakim banding, Komisaris yudisial dan hakim pengadilan tinggi ditunjuk oleh Presiden dari kandidat yang direkomendasikan oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri harus berkonsultasi dengan Ketua sebelum merekomendasikan hakim.
Akar-akar Common Law
Common Law adalah sehelai benang penting dari lembar kain politik-hukum Singapura. Singapura telah mewarisi tradisi common law Inggris dan karenanya telah menikmati manfaat-manfaat kestabilan, kepastian dan internasionalisasi yang inheren dalam sistem Inggris (khususnya dalam bidang komersial/perdagangan). Singapura memiliki akar common law Inggris yang sama dengan yang dimiliki negara-negara tetangganya (seperti India, Malaysia, Brunei dan Myanmar), walaupun detil penerapan dan pelaksanaan dari masing-masing negara berbeda sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan setiap negara.
Hukum Islam (dalam Masalah Hukum Perorangan/Keluarga)
Di samping Common Law dan Equity, Pengadilan Syariah (Syariah Court) juga telah menerapkan/menjalankan hukum Islam untuk menangani masalah-masalah hukum tertentu mengenai perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan dan perpisahan yudisial di bawah Undang-undang Administrasi Hukum Islam (the Admintration of Muslim Law Act – AMLA, Cap 3, 1999 Rev Ed) yang berlaku untuk penduduk muslim atau para pihak yang menikah berdasarkan hukum Islam (walaupun Pengadilan Tinggi/High Court mempunyai yurisdiksi yang setara dengan Pengadilan Syariah/Syariah Court untuk masalah-masalah tertentu yang berhubungan dengan pemeliharaan/maintenance, pengasuhan/custody dan pemisahan harta/division of property). Untuk bidang waris/inheritance dan suksesi/succession, AMLA secara tegas menerima teks-teks Islami tertentu sebagai bukti dalam hukum Islam.







No comments:

Post a Comment