Sistem
Pemerintahan di Jerman
Badan
legislatif
Sistem
dwimajelis: Di samping Bundestag Jerman, para utusan pemerintah negara bagian
di Bundesrat turut serta dalam legislasi untuk menjaga kepentingan negara
bagian
Struktur
negara
Jerman
adalah negara federasi yang terdiri dari 16 negara bagian, masing-masing dengan
konstitusi, parlemen dan pemerintah. Kekuasaan negara tertinggi terletak pada
federasi. Melalui Bundesrat, negara bagian terwakili dan dilibatkan dalam
legislasi pada tingkat federal
Hak pilih
Hak pilih
aktif yang umum, sama dan rahasia mulai umur 18 tahun (dalam pemilihan umum
tingkat kota/distrik untuk sebagian mulai umur 16 tahun). Bundestag dipilih
empat tahun sekali
Presiden
Federal
Christian Wulff (CDU) sejak 2010
Kanselir
Federal
Sistem
Kepartaian
Sistem
multipartai, kedudukan istimewa partai ditentukan oleh undang-undang dasar,
dukungan dana oleh negara, pelarangan hanya dapat diputuskan oleh Mahkamah
Konstitusi Federal.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA JEPANG
Jepang menganut sistem negara monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar
Jepang. Sebagai kepala negara
seremonial, kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sebagai "simbol negara dan pemersatu
rakyat". Kekuasaan pemerintah berada di tangan Perdana Menteri Jepang dan anggota terpilih Parlemen
Jepang, sementara kedaulatan
sepenuhnya berada di tangan rakyat
Jepang. Kaisar Jepang bertindak sebagai kepala
negara dalam urusan diplomatik.
Parlemen
Jepang adalah parlemen dua kamar yang dibentuk mengikuti sistem
Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis Rendah danMajelis Tinggi. Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota
dewan. Anggota majelis rendah dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4
tahun sekali atau setelah majelis rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang
terdiri dari 242 anggota dewan yang memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilih
langsung oleh rakyat. Warganegara Jepang berusia 20 tahun ke atas memiliki hak
untuk memilih.
Kabinet Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri adalah salah
seorang anggota parlemen dari partai mayoritas di Majelis Rendah. Partai Demokrat Liberal (LDP) berkuasa di Jepang sejak 1955, kecuali
pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan koalisi yang hanya berumur singkat dengan partai
oposisi. Partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang.
Perdana Menteri Jepang adalah kepala pemerintahan. Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan
di antara anggota Parlemen. Bila Majelis Rendah dan Majelis Tinggi
masing-masing memiliki calon perdana menteri, maka calon dari Majelis Rendah
yang diutamakan. Pada praktiknya, perdana menteri berasal dari partai mayoritas
di parlemen. Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar
Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang[,
dan memberi persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Perdana Menteri memerlukan dukungan dan
kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri.
BENTUK PARLEMEN JEPANG
BENTUK PARLEMEN JEPANG
Kokkai (国会) adalah nama parlemen Jepang. Parlemen Jepang terdiri dari dua majelis:Majelis
Rendah Jepang (衆議院 shūgi'in)
dan Majelis Tinggi Jepang (参議院 sangi'in). Kedua majelis dipilih secara langsung melalui
sistem pemilihan paralel. Di samping memutuskan undang-undang, Kokkai
bertanggung jawab memilih Perdana Menteri Jepang.
Menurut Konstitusi Jepang, Kokkai adalah
"aparatur kekuasaan negara tertinggi" dan "satu-satunya aparatur
negara yang menciptakan undang-undang" di Jepang. Selain undang-undang,
anggota parlemen juga bertugas dalam menyetujui anggaran negara dan
meratifikasi perjanjian negara.
Jumlah anggota
tidak ditetapkan. Majelis Rendah mempunyai 480 anggota (sejak tahun1996) yang bertugas selama empat tahun. Meskipun begitu,
majelis ini dapat dibubarkan kapanpun juga jika sang perdana menteri memutuskan
untuk mengadakan pemilu sebelum
berakhirnya masa tugas. Majelis Tinggi mempunyai 242 anggota yang bertugas
selama enam tahun. Keanggotaan parlemen terbuka kepada warga Jepang yang
berusia sekurangnya 25 tahun (untuk Majelis Rendah) dan 30 tahun (untuk Majelis
Tinggi).
Kaisar Akihito adalah Kaisar Jepang yang sekarang. Kaisar
Akihito naik takhta sebagai kaisar ke-125 setelah ayahandanya, Kaisar Hirohito mangkat pada 7 Januari 1989. Upacara kenaikan
tahta Kaisar Akihito dilangsungkan pada 12 November 1990. Putra Mahkota Naruhito, menikah dengan Putri Mahkota Masako yang berasal dari kalangan rakyat biasa, dan
dikaruniai anak perempuan bernama Aiko (Putri
Toshi). Adik dari Putra Mahkota
Naruhito bernama Pangeran
Akishino, menikah dengan Kiko
Kawashima yang juga berasal dari rakyat biasa. Pangeran
Akishino memiliki dua anak perempuan (Putri Mako dan Putri Kako), serta anak laki-laki bernamaPangeran
Hisahito.
SISTEM
PEMERINTAHAN INGGRIS
Negara Inggris dikenal sebagai induk
parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer.
Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable. Artinya,
suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja
memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang
demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial
sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state).Sistem
pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi).
Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi
tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.
Pokok-pokok Pemerintahan Inggris adalah:
a. Inggris adalah negara kesatuan (unitary
state) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales
dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki).
b. Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet
(perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai
kepala negara. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan
oleh perdana menteri.
c. Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak
memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia
merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan persatuan negara.
d. Parlemen atau badan perwakilan terdiri
atas dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons dan House of Lord. House of
Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang
anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik.
House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan
dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar
daripada House of Lord. Inggris menganut Parliament Soverengnity, artinya
kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
e. Kabinet adalah kelompok menteri yang
dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan
praktek pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons.
Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa
jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons.
Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
f. Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh
partai yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin oposisisi membuat semacam
kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat
mengambil alih penyelenggaraan pemerintah.
g. Inggris menganut sistem dwipartai. Di
Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut
adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan
mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang
kalah menjadi partai oposisi.
h. Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet
sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan
peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan sengketa antara
warga dengan pemerintah.
Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London
Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London
SISTEM PEMERINTAHAN
AMERIKA SERIKAT
1.
Negara Amerika Serikat adalah suatu negara federasi/serikat yang memiliki 50
negara bagian dengan pusatnya Washington D.C yang berbentuk republic
.Sedangkan sistem pemerintahan yang
dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidensial, sehingga presiden disamping
sebagai pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan juga sekaligus sebagai
kepala negara.
2.
Adaya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif
yang biasa disebut dengan “Separation of Power Teory” yang
diilhami ajaran Trias Politika dari Montesquieu yang mengajarkan bahwa
kekuasaan dalam sustu negara harus dipisahkan dalam 3(tiga) kekuasaan yaitu :
a.legislatief :
kekuasaan yang membuat Undang-Undang
b.Eksekutif : kekuasaan
yang menjalankan Undang-Undang
c.Yudikatif : kekuasaan
yang mengawasi jalannya UU dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar UU
, hal ini dilakukan dalam
rangka agar tercipta adanya check and
balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan.
Penjelasan :
· Kekuasaan eksekutif
dipegang oleh Presiden yang dipilih oleh rakyat. Presiden berkedudukan sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wapres dipilih melalui
Pemilu, sehingga tidak bertanggung jawab pada Kongres.tetapi jika presiden
dinyatakan melakukan kejahatan dan pelanggran berat(high crimmines and
misdemeasnors),yaitu kegiatan melawan negara seperti :penghianatan,korupsi
besar ,dll maka presiden bisa dipecat (impeachment)
· Kekuasaan legislatif
berada pada parlemen yang disebut Konggres(congress). Konggres terdiri dari 2 kamar, yakni Senat dan House of Representatif. Anggota
Senat(perwakilan negara bagian)
perwakilan tiap tiap negara bagian masing-masing 2. jadi ada 100 senator.
Sedangkan House of Representatif
(DPR) ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
· Kekuasaan yudikatif
berada pada Mahkamah Agung (Supreme of
Court) yang bebas dan merdeka ,tidak bisa dipengaruhi oleh kekuasaan
lainnya.
3.
Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai. Ada dua partai yang dominan di
Amerika Serikat, yakni Partai Demokrat dan Republik.
4.
Sistem Pemilu menggunakan sistem distrik.
SISTEM PEMERINTAHAN RUSSIA
Semenjak perubahan
besar yang terjadi, model sosialis telah kehilangan dayatariknya.
Pemimpin-pemimpin Soviet tidak bisa lagi membujuk rakyatnya bahwamasa depan
Komunisme yang cerah, ketika semua sama dan semua kebutuhandapat terpenuhi,
akan tiba. Ketika sistem Komunis runtuh secara menyeluruh, halini mengindikasikan
betapa sedikitnya dukungan terhadap komunisme. Akan tetapiternyata lebih mudah
untuk membubarkan struktur komunis daripadamenggantikannya dengan struktur yang
baru.Rezim Soviet mengambil alih kekuasaan pada tahun 1917 yang berniat
untuk membentuk masyarakat sosialis di Rusia dan kemudian, menyebarkan
sosialismerevolusioner ke seluruh dunia. Sosialisme, sebagaimana Partai Komunis
Rusiamemahaminya, berarti suatu masyarakat tanpa kepemilikan pribadi dari
produksi,di mana negara memilikinya dan mengawasi semua asset ekonomi yang
penting dandi mana kekuasaan politik dilakukan atas nama masyarakat pekerja.
VladimirIlyich Lenin (1870-1924) adalah pemimpin dari Partai Komunis Russia dan
kepalapemerintahan Soviet Rusia yang pertama.
Pemerintahan
Soviet membagikekuasaan antara soviets, yang merupakan organisasi melalui mana
para pekerjadan petani menyuarakan kepentingan mereka. dan Partai Komunis yang
mengatursoviets.Lenin menjamin bahwa struktur organisasi dari Partai Komunis
memaksimalkanpengawasan dari pusat atas seluruh level pemerintahan. Partai
sendiri dijaga untuk tetap kecil, menekankan bahwa keanggotaan partai
merupakan suatu hak istimewadan suatu keharusan. Pada level yang lebih tinggi
lagi, partai diorganisasikansepanjang garis teritorial. Setiap subdivisi daerah
memiliki organisasi partai.Pada posisi puncak, kekuasaan terakhir untuk
memutuskan kebijakan dipegangoleh Politbiro. Politbiro merupakan komite suatu
kelompok kecil, senantiasamelakukan pertemuan secara teratur, yang
beranggotakan sekitar 12 orangpemimpin-pemimpin negara yang paling kuat, yaitu:
Sekretaris Jenderal PartaiKomunis, Ketua Lembaga Kementerian, beberapa
sekretaris senior dari komitePusat PKUS, satu atau dua orang sekretaris pertama
dari organisasi PartaiKomunis gabungan republik-republik, Menteri Pertahanan,
Ketua KGB, danMenteri Luar Negeri.Kelemahan yang paling serius dari rezim
terdahulu adalah ketidakmampuanmereka di dalam mengalihkan kekuasaan secara
teratur dan damai dari satupemimpin ke pemimpin yang lain.
Kemudian,
pemerintahan Mikhail Gorbachevyang sangat menekankan pada keterbukaan,
glasnost, dalam hubungan antarapemimpin-pemimpin politik dan masyarakat,
menekankan bahwa yang terpentingefektivitas partai sangat tergantung pada
perbaikan ekonomi dari negara danmasyarakat. Awal tahun 1987, dia tidak hanya
berupaya melaksanakandemokratisasi politik, tetapi juga menekankannya melalui
suatu reformasi denganmengadakan pemilihan untuk pemerintahan lokal. Dia
melegalisasi kepemilikan pribadi atas perusahaan dan kerja sama bisnis dan
mendukung para pengusahauntuk memperkecil kesenjangan ekonomi akibat
inefisiensi dari sektor negara.Radikalisme Gorbachev menerima dukungan yang
begitu dramatis melaluiperkembangan yang begitu menakjubkan tahun 1989 di Eropa
Timur. Semuapenguasa mengakhiri blok sosialis dan membuka jalan bagi rezim
parlemen yangmulti partai melalui suatu revolusi tak berdarah (kecuali
Rumania). BubarnyaKomunisme di Eropa Timur ini berarti ikatan-ikatan partai,
kerjasama kepolisian,perdagangan ekonomi dan aliansi militer yang telah
dibangun sejak Stalinmemaksakan Komunis atas Eropa Timur setelah Perang Dunia
II, lenyap.Republik Rusia mempunyai konstitusinya sendiri dan membentuk Kongres
Wakil-wakil Rakyat dan Supreme Soviet.
Dengan
berakhirnya Uni Soviet, lembagaperwakilan ini menjadi organ utama dari
kekuasaan legislatif. Boris Yeltsin dipilihsebagai presiden dari Federasi
Russia pada bulan Juni 1991.Yeltsin menunjuk kepada model “Republik
Presidensial”. Sebagaimana di Perancis,konstitusi mengakui dwi-eksekutif, di
mana pemerintah memerlukan kepercayaandari parlemen, tetapi presiden tidak.
Presiden diberi kekuasaan untuk mengumumkan keputusan-keputusannya dengan
kekuatan hukum, meskipunkeputusannya tersebut melanggar hukum yang berlaku dan
bisa ditolak olehparlemen. Presiden menunjuk perdana menteri atas persetujuan
parlemen. Dumabisa menolak pilihan presiden tersebut, akan tetapi apabila
sampai tiga kalikesempatan presiden gagal memperoleh persetujuan Duma maka dia
dapatmembubarkan Duma dan menyelenggarakan pemilihan yang baru.
Pembubaran juga dilakukan saat Duma tidak lagi memperoleh kepercayaan di
dalampemerintah. Mosi tidak percaya yang pertama mungkin bisa saja diabaikan
olehpresiden dan pemerintah. Akan tetapi, untuk yang kedua, presiden harusmembubarkan
parlemen atau pemerintah. Kekuasaan presiden untuk membubarkan parlemen
juga dibatasi oleh konstitusi.
Dia tidak
dapatmembubarkan parlemen dalam satu tahun pemilihannya, atau ketika
parlemenmempunyai tuntutan dakwaan atas presiden, atau ketika presiden
menyatakankeadaan bahaya atas seluruh Russia, atau dalam enam bulan dari saat
habisnya jabatan presiden.Berbeda dengan banyak sistem parlementer, di
Russia pembentukan pemerintahtidak secara langsung ditentukan oleh komposisi
partai di parlemen. Paling tidak,hubungan antara distribusi kekuatan partai
dalam Duma dan keseimbangan politik pemerintah dihilangkan sama sekali.
Sekalipun demikian, komposisi pemerintahantelah memperlihatkan upaya Presiden
Yeltsin untuk membawa wakil-wakil partaipolitik dan aliran-aliran politik yang
ada. .State Duma telah muncul sebagai sebuah lembaga yang aktif. Oposisi
PresidenYeltsin dan kebijakan-kebijakannya lebih banyak di lembaga ini daripada
sekutu-sekutunya, tapi tidak ada satu pun partai atau koalisi yang merupakan
mayoritas.
Berbeda
dengan Dewan Federasi, Duma diatur oleh faksi-faksi partai. Wakilmasing-masing
faksi mengisi badan pengarah, yaitu Dewan Duma. Dewan Dumamembuat
keputusan-keputusan dasar dalam Duma dengan menghormati agendalegislatif dan
proses-proses yang tengah berlangsung di Duma, dan juga beberapaundang-undang.
Duma juga memiliki 23 komisi di mana kepemimpinan dankeanggotaannya
didistribusikan secara tidak merata untuk tiap-tiap faksi.
SISTEM PEMERINTAHAN DAN SISTEM POLITIK PERANCIS
1.1.
Sistem Pemerintahan
Republik Perancis atau yang memiliki nama The
Fifth Republic memiliki bentuk dual pemerintahan yakni gabungan sistem
parlementer dengan sistem presidensiil. Baik Perdana Menteri maupun Presiden
sama sama memiliki peran aktif dalam menjalankan roda pemerintahan. Model
pemerintahan ini berbeda dengan model parlementer umumnya dimana jabatan
Presiden dipilih melalui pemilu disamping juga berbeda dengan model
pemerintahan presidensil umumnya. Institusi-institusi yang ada saat ini adalah
bentukan konstitusi Republik Kelima yang merupakan hasil referendum nasional di
tahun 1958. Konstitusi ini secara signifikan memperkuat kekuatan kewenangan
yang dipegang oleh Eksekutif (Pemerintah dan Presiden) dan di satu sisi juga
membatasi atau mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh lembaga legislatif.
1.1.1. Lembaga Eksekutif
Seperti yang telah disebutkan di atas,
Konstitusi Perancis saat ini memberikan kekuasaan lebih pada badan eksekutif
yang terdiri dari Presiden dan Perdana Menteri. Presiden memiliki jabatan resmi
sebagai Kepala Negara dan merupakan Komandan Tertinggi di Angkatan Bersenjata
Nasional. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun.
Sedangkan Perdana Menteri dipilih oleh Majelis Nasional. Perdana Menteri disini
merupakan kepala atas Dewan Menteri atau Kabinet dimana kabinet-kabinet ini
sendiri ditunjuk oleh Presiden dengan rekomendasi dari Perdana Menteri.
Berdasarkan divisi kekuasaan yang ada, yang dalam hal ini telah berubah menjadi
konvensi politik, Presiden semata-mata bertanggungjawab atas kebijakan luar
negeri dan pertahanan nasional. Sedangkan Perdana Menteri bertanggungjawab atas
kebijakan domestik. Adakalanya proses pemerintahan bisa berlangsung rumit jika
terjadi periode atau masa kohabitasi. Artinya, Perdana Menteri dan Presiden
yang terpilih secara resmi berasal dari partai yang saling bersaing.
Satu
dari kekuasaan paling penting yang dimiliki Presiden adalah kewenangannya untuk
membubarkan Majelis Nasional dan mengadakan pemilihan baru atas badan
legislatif. Presiden juga diberi kewenangan untuk mengajukan beberapa
permasalahan kebijakan tertentu seperti perjanjian-perjanjian di Uni Eropa ke
dalam referendum nasional. Sedangkan Perdana Menteri menguasai otoritas signifikan
sebagai pemimpin partai mayoritas atau koalisi di dalam Majelis Nasional. Balance
of Power (BoP) antara Presiden dan Perdana Menteri tergantung pada Partai
yang berpengaruh dalam badan legislatif. Dalam artian, ketika Presiden memiliki
dukungan kuat dari mayoritas parlementer, maka ada tendensi dimana Perdana
Menteri akan berperan sebagai deputi dari Presiden. Sebaliknya, jika partai
yang menaungi Presiden merupakan salah satu partai minoritas maka Presiden
harus menunjuk Perdana Menteri yang berasal dari salah satu partai dari koalisi
(partai mayoritas). Jika situasi ini terjadi maka akan tercipta suatu power-sharing
arrangement (kohabitasi) dimana Presiden dan Perdana Menteri memiliki
kecenderungan untuk mengawasi pengaruh yang dimiliki satu sama lain.
1.1.2. Lembaga Legislatif
Perancis
memiliki sistem legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional dan
Senat. Anggota Majelis Nasional terdiri dari 577 anggota. Sedangkan dalam Senat
terdiri dari setidaknnya 321 anggota yang masing-masing sebanyak 296
ditempatkan di Perancis Metropolitan, 13 lainnya ditempatkan di daerah-daerah
dan departemen yang berada di luar Perancis, sisanya sebanyak 12 anggota
ditujukan untuk warga negara Perancis yang berada di luar negeri. Anggota dari
Majelis Nasional (badan legislatif utama) dipilih secara langsung setiap 5
tahun sekali. Sedangkan senator dipilih secara tidak langsung melalui satu
mekanisme dimana pada setiap departemen di dirikan seperti semacam kantor
pemilihan umum. Kewenangan Senatpun juga dibatasi. Dalam artian, ketika terjadi
ketidaksepahaman antara dua lembaga legislatif ini, maka keputusan final
tetaplah menjadi kewenangan Majelis Nasional.
Di
bawah konstitusi Republik Kelima, kewenangan badan legislatif secara praktis
mengalami pengurangan jika dibandingkan pada masa Fourth Republic.
Agenda dari badan ini secara kuat dipengaruhi oleh pemerintah (Presiden dan
Perdana Menteri) yang bahkan bisa memenangkan pengadopsian sebuah RUU tanpa
melakukan pemungutan suara secara aktual. Di atas telah dijelaskan pula
bahwasannya Presiden (dalam situasi tertentu) bisa membubarkan Majelis Nasional
bahkan sebelum masa fungsi dari Majelis ini berakhir namun terlepas dari
kekuasaan Presiden tersebut, Majelis Nasional juga memiliki otoritas untuk
menjatuhkan pemerintahan legal jika suara mayoritas absolut dari total anggota
Majelis memutuskan untuk bertindak demikian.
1.1.3. Lembaga Yudikatif
Sistem
Yudikatif Perancis terdiri dari dua cabang, dimana pada masing-masing cabang
terdapat semacam hierarki mahkamah agung. Cabang yang pertama (pengadilan
Administratif) mengurusi masalah yang berkaitan dengan peraturan pemerintah
atau sengketa antar lembaga-lembaga publik. Cabang yang kedua (pengadilan umum)
mengurusi kasus-kasus sipil dan kriminalitas warga Perancis. Dalam pengadilan
umum atau pengadilan yudisial terdapat dua jenis pengadilan. Yaitu pengadilan
sipil dan pengadilan kasus kriminalitas. Pengadilan sipil bertugas untuk
menangani kasus antar perseorangan atau perseorangan dengan korporasi.
Sedangkan pengadilan kriminal menangani kasus pelanggaran ringan dan atau kasus
pembunuhan.
1.2.
Sistem Politik
Sistem
politik Prancis menganut sistem dwi partai yang saling bertentangan satu sama
lain. Partai sayap kanan yang dikenal dengan Partai Persatuan untuk Gerakan
Rakyat melawan partai sayap kiri yang dikenal dengan Partai Sosialis Perancis.
Dalam perjalanannya, partai dari sayap kanan yakni Partai Persatuan untuk
Gerakan Rakyat mempunyai Peran dominant di Perancis.
SISTEM PEMERINTAHAN KOREA SELATAN
Korea Selatan
menganut sistem pemerintahan Presidensial campuran.Berdasarkan UUD 1987, kedudukan Presiden selain sebagai Kepala Negarasekaligus
Kepala Pemerintahan serta Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.Dalam
melaksanakan pemerintahan, Presiden dibantu oleh Perdana Menteri (PM)dan Dewan
Negara (State Council) yang lazim disebut Kabinet.
Kabinet diketuaioleh Presiden dan PM sebagai Wakilnya. Presiden
dipilih oleh rakyat secaralangsung
untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya untuk satu periode saja (tidak
dapatdipilih kembali).PM ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan Majelis Nasional(MN), sedangkan Wakil PM ditunjuk/diangkat oleh
Presiden dengan rekomendasiPM. PM mempunyai fungsi mewakili tugas-tugas
Presiden bilamana berhalangandan bertugas membantu Presiden serta mengarahkan
para menteri kabinet sesuai petunjuk Presiden.
PM dapat memberikan rekomendasi
kepada Presiden dalam pengangkatan menteri dalam kabinet.ParlemenMajelis Nasional (MN) merupakan
badan pemegang kekuasaan legislatif satu-satunya
di Korsel, sesuai dengan sistem satu kamar (unikameral) yangdijalankannya.
MN dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua yangdipilih oleh para anggota MN.
Sesuai dengan UUD 1987, anggota MN tidak bolehkurang dari
200 orang. Sejak terbentuknya Republik Korea tahun 1948, MN yangsedang berjalan saat ini adalah yang ke-18 sebagai
hasil Pemilu tanggal 9 April2008
yang terdiri dari 299 kursi.Pemilu untuk memilih anggota MN diadakan setiap 4
tahun sekali di seluruh226 daerah
pemilihan (electoral district), ditambah dengan 46 kursi tambahan(additional
Seat) yang dibagikan kepada partai politik dalam proporsi suara yangdiperoleh.
Namun pada tanggal 9 Maret 2004, MN
menyetujui untuk menambah jumlah wakil yang dipilih berdasar daerah
pemilihan (electoral district) menjadi 242 dan proporsional menjadi 57 kursi pada
Pemilu 15 April 2004 (MN ke-17). Dengandemikian, jumlah keseluruhan jumlah
anggota MN ke-17 menjadi 299 kursi.Pada Pemilu legislatif 9 April 2008, dari 299 kursi parlemen
sebanyak 245kursi diperebutkan melalui pemilihan langsung (direct voting) di
seluruh daerah pemilihan. Sedangkan 54 kursi yang tersisa diperebutkan
melalui sistem perwakilansecara proposional.
Pemilih dapat memberikan dua suara: satu untuk calon daridaerah pemilihan mereka dan satu lagi untuk
parpol yang dipilihnya
Kelebihan dan
Kekurangan Sistem Demokrasi di Korea Selatan
kelebihan dari
sistem demokrasi yang bisa dirasakan Korea Selatan dalammenyatukan suatu kepentingan secara demokratis karena masyarakatnya
yangmonokultur. Maka bisa dibilang pluralisme adalah pembunuh demokrasi yangsesungguhnya, dan dalam hal ini demokrasi memang berhasil dijalankan oleh
KoreaSelatan sebagai mana mestinya. Karena tak hanya itu, kebebasan pers yangmerupakan ciri khas sistem demokrasi juga sangat melekat peranannya dalamsistem
pemerintahan dimana ditandai dengan pemerintahnya yang sangat terbukadengan kritikan dari rakyatnya.
Berbeda dengan
Indonesia yang kebebasan persnyamasih semu,
banyak gembar-gembor dari media disana-sini namun pemerintahmalah merasa
tak mau tau dengan hal itu, sehingga hanya memicu konflik baru.Dan hak bersuara
juga sangat dijunjung tinggi oleh Negara Korea Selatan karena bagaimanapun
peran serta masyarakat dalam sistem demokrasi sangatlah signifikandemi
kelangsungan sistem pemerintahan tersebut. Ditandai dengan peringatan 1 Mei
sebagai hari Buruh, yang mana ini menunjukkan bahwa partai buruh seperti yang ada di Amerika Serikat berjalan dengan baik,
sehingga terlihat ada keseimbangan
antara kekuatan buruh dan konservatif.
Sehingga bisa
dilihat bagaimana
hak bersuara setiap warga Negara bisa dipertanggung jawabkan. Bilakita sekali lagi ingin memahami sistem demokrasi
lebih dalam, biasanya akandikaitkan
bahwa demokrasi identik dengan jumlah partai yang banyak, namun tidak bagi
Korea Selatan yang kita tahu partainya tak sebanyak Indonesia. Sebagaisebuah Negara demokratis, tentunya tidak akan
terlepas dari unsur partai. Namun hendaknya kita juga mau melihat
apa saja keburukan yang telahterjadi di
Korea sehingga bisa kita bandingkan apakah sistem demokrasi cocok dan presentase
kelebihan bisa mendominasi.
Kita tahu bahwa tadi diawal kitamenekankan masyarakat Korea Selatan yang
monokultur dan baik bagi sistem pemerintahan yang demokratis, namun
ternyata ada kelemahan juga bagi sistemdemokratis
disebuh kondisi masyarakat yang multikultur yaitu dimana untuk membangun demokrasi parlemen memang harus lebih
kuat dibanding eksekutifnya,sedangkan di Korea Selatan, kondisi ini belum
banyak dan dimaksimalkan. Dan ini bisa jadi boomerang ketika
eksekutif justru lebih memainkan banyak peran.
SISTEM PEMERINTAHAN KOREA UTARA
Korea Utara, secara resmi disebut Republik Demokratik Rakyat
Korea adalah sebuah negara di Asia Timur, yang meliputi
sebagian utara Semenanjung Korea. Ibu kota dan kota terbesarnya
adalah Pyongyang. Zona Demiliterisasi Korea menjadi batas antara
Korea Utara dan Korea Selatan.
Semenanjung Korea diperintah oleh Kekaisaran Korea hingga
dianeksasi oleh Jepang setelah Perang Rusia-Jepang tahun
1905. Setelah kekalahan Jepang pada Perang Dunia II,
Korea dibagi menjadi wilayah pendudukan Soviet dan Amerika Serikat.
Korea Utara menolak ikut serta dalam pemilihan umum yang
diawasi PBB yang diselenggarakan di selatan pada 1948, yang mengarah
kepada pembentukan dua pemerintahan Korea yang terpisah oleh zone
demiliterisasi. Baik Korea Utara maupun Korea Selatan kedua-duanya
mengklaim kedaulatan di atas seluruh semenanjung, yang berujung kepada Perang
Korea tahun 1950.
Korea Utara termasuk dalam negara satu-partai di
bawah front penyatuan yang dipimpin oleh Partai Buruh Korea. Pemerintahan
negara mengikuti ideologi Juche, yang digagas
oleh Kim Il-sung, mantan pemimpin negara ini. Juche menjadi ideologi resmi
negara ketika negara ini mengadopsi konstitusi baru pada 1972, kendati Kim
Il-sung telah menggunakannya untuk membentuk kebijakan sejak sekurang-kurangnya
awal tahun 1955. Sementara resminya sebagai republik sosialis, Korea
Utara dipandang oleh sebagian besar negara sebagai negara kediktatoran totaliterstalinis. Pemimpin
saat ini adalah Kim Jong-il, anak laki-laki dari Presiden Abadi
Kim Il-sun.
Korea Utara adalah negara yang menyatakan secara sepihak
sebagai negara Juche (percaya dan bergantung kepada kekuatan
sendiri).Pemujaan kepribadian terhadap Kim Il-sung dan Kim Jong-il
dilakukan secara terorganisir. Setelah mangkatnya Kim Il-sung pada 1994, ia
tidak digantikan melainkan memperoleh gelar "Presiden Abadi", dan
dikuburkan di Istana Memorial Kumsusan di Pyongyang pusat.
Meskipun kedudukan presiden dipegang oleh Kim Il-sung yang
telah meninggal, kepala negara de facto adalah Kim
Jong-il, yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pertahanan Nasional
Korea Utara. Badan legislatif Korea Utara adalah Majelis Tertinggi
Rakyat, kini diketuai oleh Kim Yong-nam. Tokoh pemerintahan senior
lainnya adalah Kepala Pemerintahan Kim Yong-il.
Korea Utara adalah negara yang menganut sistem
satu partai. Partai yang memerintah adalahFront Demokratik untuk Reunifikasi
Tanah Air, sebuah koalisi Partai Buruh Korea dan dua partai
kecil lainnya, Partai Demokratik Sosial Korea dan Partai Chongu
Chondois. Partai-partai ini mengajukan semua calon untuk menempati posisi
pemerintahan dan memegang semua kursi di Majelis Tertinggi Rakyat
sistem pemerintahan belanda
kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk
pemerintahan kesatuan
diterapkan oleh banyak negara di dunia.
Ratu merupakan Kepala Negara yang melambangkan persatuan Belanda. Ratu
terikat pada konstitusi dan fungsinya lebih banyak bersifat seremonial, namun
juga memiliki beberapa kewenangan yang merupakan kelanjutan dari tradisi the
House of Orange.
Beberapa bentuk kenegaraan yang ada di dunia adalah :
1. Negara kesatuan yaitu Negara tunggal yang tidak bersekutu
dengan Negara manapun. Seperti bentuk Negara yang di anut oleh Negara belanda
yang juga di anut oleh Negara Indonesia yaitu Negara kesatuan yang tunggal.
2. Negara federal atau
serikat Federasi berasal dari kata Latin foedus yang berarti perjanjian atau
persetujuan. Dalam federasi atau negara serikat (bondstaat, Bundesstaat), dua
atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji
untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan dimana akan mewakili mereka
sebagai keseluruhan. Federasi adalah negara. Anggota-anggota sesuatu federasi
tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Anggota-anggota federasi disebut
“negara-bagian”, yang didalam bahasa asing dapat dinamakan “deelstaat”,
“state”. “canton” atau “Linder”. Untuk membentuk negara federal suatu negara
federal menurut C.F. Strong diperlukan dua syarat, yaitu : (1) adanya perasaan
sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi
itu, dan (2) adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politiik yang hendak
mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas, oleh karena itu apabila
kesatuan-kesatuan politik itu menghendaki persatuan sepenuhny, maka bukan
federasilah yang akan dibentuk, melainkan negara kesatuan. (Miriam Budiardjo,
2000:141 dan 142).
sistem pemerintahan singapura
Singapura menjadi negara
merdeka pada tanggal 9 agustus 1965 setelah adanya pemisahan dari fedrasi
Malaysia. Sistem Pemerintahan pemerintahan singpura adalah Parlementer
Unikameral. Perintah memisahkan kekuasaan yang biasanya disebut
trichotomy:eksekutif, legislatif dan yudikatif. Konstitusi mengandung
ketentuan-ketentuan yang secara tegas menentukan wewenang dan fungsi berbagai
organ negara, termasuk badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif.
Meskipun tidak ada ketentuan konstitusi yang menyatakan,namun laporan komisi konstitusi 1996, menegaskan bahwa singapura adalah negara demokratis, sekuler. Meskipun begitu tetapi pemerintahan singapura tidak anti-agama dan tidak menetang agama-agama. Dan idak ada pemisahan yang ketat antara agama dan negara di singapura sebagai model negara-agamamalah lebih tepatnya menggambarkan hubungan kerjasama bukan pemisahan . Singapura memberikan kebebasan beragama, meskipun kelompok agama harus tunduk pada pengawasan pemerintah.
Presiden Singapura, secara historis merupakan jabatan seremonial. Kini Presiden yang selaku pemimpin badan eksekutif harus terlebih dahulu melalui proses pemilihan. Kualifikasi atau persyaratan untuk jabatan kepresidenan sangatlah ketat. Di samping integritas, karakter baik dan syarat-syarat lainnya, calon presiden diharuskan telah menduduki jabatan tinggi selama tidak kurang dari 3 tahun di posisi yang ditentukan secara konstitusional, dewan resmi negara, perusahaan besar atau jabatan setingkat lainnya dalam organisasi atau departemen yang mempunyai ukuran besar dan kompleksitas yang setara baik dari sektor publik maupun swasta. Presiden Terpilih mengemban tugas menjaga cadangan devisa luar negeri negara dan mempertahankan hak veto atas pengangkatan para pegawai negeri yang memegang posisi kunci. Jika Presiden akan melepaskan tugas-tugas konstitusional ini, maka Presiden diharuskan berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Presiden.
Kabinet, yang berada di bawah wewenang Perdana Menteri, bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Perdana Menteri adalah seseorang yang dipilih oleh Presiden.dan atas penilaian Presiden Terpilih dianggap akan dapat mendapat dukungan dari mayoritas Anggota Parlemen
Presiden juga memiliki kekuasaan untuk menjaga kebebasan-kebebasan yang fundamental. Karena meman konstitusi juga menjelaskan bahwa salah satu peran presiden adalah melindungi hak asasii manusia baik kebebasan individu dan kebebasan agama juga hak asasi yang lain.selain itu presiden juga memiliki kekuasaan untuk mencegah praktek korupsi.
Tidak ada pemisahan wewenang secara tegas antara Badan Eksekutif dengan Badan Legislatif. Dari segi komposisi, para anggota Kabinet dipilih dari Anggota Parlemen. Para Sekretaris Parlemen selanjutnya dipilih dari para Anggota Parlemen untuk membantu kerja para Menteri. Selanjutnya, para Menteri dan badan-badan pemerintah yang terkait bertanggung jawab membuat peraturan-peraturan di tingkat yang lebih rendah sebagai pelaksanaan dari peraturan induk yang telah diundangkan oleh Parlemen.
Dari segi susunan, Parlemen Singapura terdiri dari para anggota yang dipilih dan para anggota yang tidak dipilih. Anggota Parlemen yang dipilih berasal para calon angggota yang memenangi pemilihan umum. Pada saat ini, Parlemen didominasi oleh partai PAP yang sedang memimpin dan yang lain adalah sedikit perwakilan dari beberapa partai politik oposisi. Anggota dari partai politik oposisi berasal dari campuran antara daerah-daerah pemilihan beranggota tunggal dengan Daerah Pemilihan dengan Perwakilan Kelompok (GRC). GRC yang didirikan pada tahun 1988, saat ini terdiri dari 4 sampai 6 anggota, yang paling sedikit satu di antaranya harus merupakan perwakilan yang dipilih dari golongan minoritas. Tujuan utama GRC adalah untuk menjalankan multirasialisme dalam dunia politik Singapura.
Di lain pihak, Anggota Parlemen yang tidak dipilih tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan suara untuk perubahan-perubahan konstitusional, RUU keuangan dan mosi tidak percaya pada Pemerintah. Anggota Parlemen yang tidak dipilih ini terdiri dari dua kategori yang berbeda, yaitu: Anggota Parlemen Bukan Dari Daerah Pemilihan (NCMP) dan Anggota Parlemen Yang Dicalonkan (NMP).
Untuk menyalurkan suara politik yang berbeda di Parlemen, anggota NCMP dipilih dari para calon anggota yang telah mengumpulkan persentase suara tertinggi di antara yang kalah dalam pemilihan umum. Sebaliknya, anggota NMP adalah para tokoh masyarakat non-politikus yang dicalonkan agar memberikan variasi yang lebih besar pada pandangan-pandangan non-partisan di Parlemen.
Prosedur untuk Mengajukan Permohonan Judicial Review
Landasan aturan yang mengatur aturan peradilan di Singapura adalah Order 53 yang dimaksudkan di mana seseorang baik yang berlatar belakang publik atau swasta tidak dapat mencari solusi hukum. O53 Singapura didasarkan pada O53 Inggris pada jaman dahulu. Pada tahun 1978, aturan yang berlaku di Inggris diliberalisasi dan aturan pengadilan yang baru yaitu O53 memperkenalkan rezim baru yang dinamakan prosedural permohonan Judicial Review di mana solusi hukum yang berasal baik dari publik maupun swasta dapat dicari. Sebelumnya, solusi hukum hanya bisa dicari melalui prosedur tertulis biasa dan hanya melayani masalah hukum swasta. Tindakan hukum swasta tidak tunduk pada pengamanan seperti persyaratan yang dibutuhkan untuk mencari solusi hukum publik. Perubahan yang terjadi pada tahun 1978 dirancang untuk menghilangkan hambatan procedural yang dianggap menantang tindakan administratif. Tujuan utama dari O53 yang baru adalah untuk menghilangkan perbedaan prosedural dan untuk menggantikan prosedur tunggal yang disederhanakan guna mendapatkan segalaa bentuk bantuan.
Pengadilan Bawahan
Pengadilan Bawahan adalah perwujudan dari undang-undang dan diatur di bawah Tindakan Pengadilan Bawahan. Berikut adalah bagian atau susunan dari lima pengadilan yang ada:
A. Pengadilan Distrik,
B. Pengadilan Hakim,
C. Pengadilan Remaja,
D. Pengadilan Koroner,
E. Pengadilan Keluarga,
F. Pengadilan Klaim Kecil,
G. Pengadilan Syariah dan Majlis Agama Islam,
H. Departemen Hukum Terkait Lainnya.
Kekuasaan penuh peradilan di Singapura dilaksanakan di Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan oleh Konstitusi Singapura. Mahkamah Agung terdiri dari pengadilan banding dan pengadilan tinggi. Pengadilan Banding latihan banding kriminal dan sipil yurisdiksi, sementara pengadilan tinggi latihan asli dan banding yurisdiksi pidana dan perdata. Hakim Ketua, hakim banding, Komisaris yudisial dan hakim pengadilan tinggi ditunjuk oleh Presiden dari kandidat yang direkomendasikan oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri harus berkonsultasi dengan Ketua sebelum merekomendasikan hakim.
Akar-akar Common Law
Common Law adalah sehelai benang penting dari lembar kain politik-hukum Singapura. Singapura telah mewarisi tradisi common law Inggris dan karenanya telah menikmati manfaat-manfaat kestabilan, kepastian dan internasionalisasi yang inheren dalam sistem Inggris (khususnya dalam bidang komersial/perdagangan). Singapura memiliki akar common law Inggris yang sama dengan yang dimiliki negara-negara tetangganya (seperti India, Malaysia, Brunei dan Myanmar), walaupun detil penerapan dan pelaksanaan dari masing-masing negara berbeda sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan setiap negara.
Hukum Islam (dalam Masalah Hukum Perorangan/Keluarga)
Di samping Common Law dan Equity, Pengadilan Syariah (Syariah Court) juga telah menerapkan/menjalankan hukum Islam untuk menangani masalah-masalah hukum tertentu mengenai perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan dan perpisahan yudisial di bawah Undang-undang Administrasi Hukum Islam (the Admintration of Muslim Law Act – AMLA, Cap 3, 1999 Rev Ed) yang berlaku untuk penduduk muslim atau para pihak yang menikah berdasarkan hukum Islam (walaupun Pengadilan Tinggi/High Court mempunyai yurisdiksi yang setara dengan Pengadilan Syariah/Syariah Court untuk masalah-masalah tertentu yang berhubungan dengan pemeliharaan/maintenance, pengasuhan/custody dan pemisahan harta/division of property). Untuk bidang waris/inheritance dan suksesi/succession, AMLA secara tegas menerima teks-teks Islami tertentu sebagai bukti dalam hukum Islam.
Meskipun tidak ada ketentuan konstitusi yang menyatakan,namun laporan komisi konstitusi 1996, menegaskan bahwa singapura adalah negara demokratis, sekuler. Meskipun begitu tetapi pemerintahan singapura tidak anti-agama dan tidak menetang agama-agama. Dan idak ada pemisahan yang ketat antara agama dan negara di singapura sebagai model negara-agamamalah lebih tepatnya menggambarkan hubungan kerjasama bukan pemisahan . Singapura memberikan kebebasan beragama, meskipun kelompok agama harus tunduk pada pengawasan pemerintah.
Presiden Singapura, secara historis merupakan jabatan seremonial. Kini Presiden yang selaku pemimpin badan eksekutif harus terlebih dahulu melalui proses pemilihan. Kualifikasi atau persyaratan untuk jabatan kepresidenan sangatlah ketat. Di samping integritas, karakter baik dan syarat-syarat lainnya, calon presiden diharuskan telah menduduki jabatan tinggi selama tidak kurang dari 3 tahun di posisi yang ditentukan secara konstitusional, dewan resmi negara, perusahaan besar atau jabatan setingkat lainnya dalam organisasi atau departemen yang mempunyai ukuran besar dan kompleksitas yang setara baik dari sektor publik maupun swasta. Presiden Terpilih mengemban tugas menjaga cadangan devisa luar negeri negara dan mempertahankan hak veto atas pengangkatan para pegawai negeri yang memegang posisi kunci. Jika Presiden akan melepaskan tugas-tugas konstitusional ini, maka Presiden diharuskan berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Presiden.
Kabinet, yang berada di bawah wewenang Perdana Menteri, bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Perdana Menteri adalah seseorang yang dipilih oleh Presiden.dan atas penilaian Presiden Terpilih dianggap akan dapat mendapat dukungan dari mayoritas Anggota Parlemen
Presiden juga memiliki kekuasaan untuk menjaga kebebasan-kebebasan yang fundamental. Karena meman konstitusi juga menjelaskan bahwa salah satu peran presiden adalah melindungi hak asasii manusia baik kebebasan individu dan kebebasan agama juga hak asasi yang lain.selain itu presiden juga memiliki kekuasaan untuk mencegah praktek korupsi.
Tidak ada pemisahan wewenang secara tegas antara Badan Eksekutif dengan Badan Legislatif. Dari segi komposisi, para anggota Kabinet dipilih dari Anggota Parlemen. Para Sekretaris Parlemen selanjutnya dipilih dari para Anggota Parlemen untuk membantu kerja para Menteri. Selanjutnya, para Menteri dan badan-badan pemerintah yang terkait bertanggung jawab membuat peraturan-peraturan di tingkat yang lebih rendah sebagai pelaksanaan dari peraturan induk yang telah diundangkan oleh Parlemen.
Dari segi susunan, Parlemen Singapura terdiri dari para anggota yang dipilih dan para anggota yang tidak dipilih. Anggota Parlemen yang dipilih berasal para calon angggota yang memenangi pemilihan umum. Pada saat ini, Parlemen didominasi oleh partai PAP yang sedang memimpin dan yang lain adalah sedikit perwakilan dari beberapa partai politik oposisi. Anggota dari partai politik oposisi berasal dari campuran antara daerah-daerah pemilihan beranggota tunggal dengan Daerah Pemilihan dengan Perwakilan Kelompok (GRC). GRC yang didirikan pada tahun 1988, saat ini terdiri dari 4 sampai 6 anggota, yang paling sedikit satu di antaranya harus merupakan perwakilan yang dipilih dari golongan minoritas. Tujuan utama GRC adalah untuk menjalankan multirasialisme dalam dunia politik Singapura.
Di lain pihak, Anggota Parlemen yang tidak dipilih tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan suara untuk perubahan-perubahan konstitusional, RUU keuangan dan mosi tidak percaya pada Pemerintah. Anggota Parlemen yang tidak dipilih ini terdiri dari dua kategori yang berbeda, yaitu: Anggota Parlemen Bukan Dari Daerah Pemilihan (NCMP) dan Anggota Parlemen Yang Dicalonkan (NMP).
Untuk menyalurkan suara politik yang berbeda di Parlemen, anggota NCMP dipilih dari para calon anggota yang telah mengumpulkan persentase suara tertinggi di antara yang kalah dalam pemilihan umum. Sebaliknya, anggota NMP adalah para tokoh masyarakat non-politikus yang dicalonkan agar memberikan variasi yang lebih besar pada pandangan-pandangan non-partisan di Parlemen.
Prosedur untuk Mengajukan Permohonan Judicial Review
Landasan aturan yang mengatur aturan peradilan di Singapura adalah Order 53 yang dimaksudkan di mana seseorang baik yang berlatar belakang publik atau swasta tidak dapat mencari solusi hukum. O53 Singapura didasarkan pada O53 Inggris pada jaman dahulu. Pada tahun 1978, aturan yang berlaku di Inggris diliberalisasi dan aturan pengadilan yang baru yaitu O53 memperkenalkan rezim baru yang dinamakan prosedural permohonan Judicial Review di mana solusi hukum yang berasal baik dari publik maupun swasta dapat dicari. Sebelumnya, solusi hukum hanya bisa dicari melalui prosedur tertulis biasa dan hanya melayani masalah hukum swasta. Tindakan hukum swasta tidak tunduk pada pengamanan seperti persyaratan yang dibutuhkan untuk mencari solusi hukum publik. Perubahan yang terjadi pada tahun 1978 dirancang untuk menghilangkan hambatan procedural yang dianggap menantang tindakan administratif. Tujuan utama dari O53 yang baru adalah untuk menghilangkan perbedaan prosedural dan untuk menggantikan prosedur tunggal yang disederhanakan guna mendapatkan segalaa bentuk bantuan.
Pengadilan Bawahan
Pengadilan Bawahan adalah perwujudan dari undang-undang dan diatur di bawah Tindakan Pengadilan Bawahan. Berikut adalah bagian atau susunan dari lima pengadilan yang ada:
A. Pengadilan Distrik,
B. Pengadilan Hakim,
C. Pengadilan Remaja,
D. Pengadilan Koroner,
E. Pengadilan Keluarga,
F. Pengadilan Klaim Kecil,
G. Pengadilan Syariah dan Majlis Agama Islam,
H. Departemen Hukum Terkait Lainnya.
Kekuasaan penuh peradilan di Singapura dilaksanakan di Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan oleh Konstitusi Singapura. Mahkamah Agung terdiri dari pengadilan banding dan pengadilan tinggi. Pengadilan Banding latihan banding kriminal dan sipil yurisdiksi, sementara pengadilan tinggi latihan asli dan banding yurisdiksi pidana dan perdata. Hakim Ketua, hakim banding, Komisaris yudisial dan hakim pengadilan tinggi ditunjuk oleh Presiden dari kandidat yang direkomendasikan oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri harus berkonsultasi dengan Ketua sebelum merekomendasikan hakim.
Akar-akar Common Law
Common Law adalah sehelai benang penting dari lembar kain politik-hukum Singapura. Singapura telah mewarisi tradisi common law Inggris dan karenanya telah menikmati manfaat-manfaat kestabilan, kepastian dan internasionalisasi yang inheren dalam sistem Inggris (khususnya dalam bidang komersial/perdagangan). Singapura memiliki akar common law Inggris yang sama dengan yang dimiliki negara-negara tetangganya (seperti India, Malaysia, Brunei dan Myanmar), walaupun detil penerapan dan pelaksanaan dari masing-masing negara berbeda sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan setiap negara.
Hukum Islam (dalam Masalah Hukum Perorangan/Keluarga)
Di samping Common Law dan Equity, Pengadilan Syariah (Syariah Court) juga telah menerapkan/menjalankan hukum Islam untuk menangani masalah-masalah hukum tertentu mengenai perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan dan perpisahan yudisial di bawah Undang-undang Administrasi Hukum Islam (the Admintration of Muslim Law Act – AMLA, Cap 3, 1999 Rev Ed) yang berlaku untuk penduduk muslim atau para pihak yang menikah berdasarkan hukum Islam (walaupun Pengadilan Tinggi/High Court mempunyai yurisdiksi yang setara dengan Pengadilan Syariah/Syariah Court untuk masalah-masalah tertentu yang berhubungan dengan pemeliharaan/maintenance, pengasuhan/custody dan pemisahan harta/division of property). Untuk bidang waris/inheritance dan suksesi/succession, AMLA secara tegas menerima teks-teks Islami tertentu sebagai bukti dalam hukum Islam.
No comments:
Post a Comment