Search This Blog

Monday, 16 March 2015

PPKN, PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAH DI INDONESIA



Setelah MPR mengesahakan amandemen ketiga dan keempat UUD 1945, sistem pemerintahaan negara Indonesia berubah menjadi sistem presidensil. Perubahan ini di tetapkan dalam ayat 2 UUD baru. MPR tidak lagi perwujudan dari rakyat dan bukan locus of pawer, lembaga pemegang kedaulatan tertinggi negara. Pasal 6A ayat 1 menetapkan “Presiden dan Wakil Presiden di pilih satu pasang secara langsung oleh rakyat”. Dua pasal ini menunjukan karakterristik sistem presidensil jelas berbeda dengan staats fundamental norm yang tercantum dalam pembukaan dan di uraikan dalam penjelasan UUD 1945.
             Kedaulatan negara di pisahkan oleh 3 cabang yakni legislatif,eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal sebagai trias politica oleh montesquieu. Kekuasaan berada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. Dalam sistem ini para mentri adalah pembantu presiden yang di angkat dan bertanggung jawab pada presiden. Ternyata tafsiran pada Amandemen UUD 1945, yang dibentuk MPR, tentang sistem pemerintahan negara dengan pemikirandan cita-cita para perancang Konstitusi Pertama Indonesia. Bila dipelajari secara mendalam rapat BPUPK sekitar 11-15 Juli 1945 dan PPKI pada 18 Agustus 1945 yang terdapat pada Arsip A.G. Pringgodigdo dan Arsip A.K. Pringgodigdo (Arsip AG-AK-P). Sistem pemerintahan Negara:
1.      Sistem pemerintahan negara Indonesia
Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensil. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
  1. Pasal 4 ayat 1, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahaan menurut Undang-Undang Dasar”.
  2. Pasal 17 ayat 1, Presiden dibantu oleh mentri-mentri negara.
  3. Pasal 17 ayat 2, Mentri-mentri ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  4. Pasal 17 ayat 3, Setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  5. Pasal 17 ayat 4 Pembukaan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang.
Sejak awal disahkannya UUD 1945 menyebutkan bahwa sistem pemerintah adalah presidensil tetapi dalam pelaksanaannya timbul penyimpang dengan dirubahnya sistempemerintahan presidensil menjadi parlementer.
Sistem ini terus berlangsung saat pergantian konstitusi RIS kemudian diganti oleh UUD. Pada waktu UUDS diterapkan, sistem pemerintahan parlemeter berakibat jatuh bangunnya kabinet. Tetapi Ir. Soekarno menyatakan UUD 1945 berlaku kembali melalui dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan menerapkan kembali UUD 1945 dipraktikannya kembali sistem presidensil. Dalam sistem ini presiden Soekarno menerapakan berbagai kegiatan yang memperkuat posisi eksekutif. Perseteruan politik membawa korban peristiwa 30 September 1965. Kemudian Soeharto diangkat sebagai Presiden.  
Penafsiran soeharto ternyata membuat kekuasaannya semakin kuat hingga bertahan selama 32 tahun. Posisi eksekutif lebih kuas dari pada legislatif. Akhirnya aksi rakyat menurunkan kekuasaan Soeharto dari kursi kepresidenan berhasil pada tanggal 2 Mei 1998.
Maka, Majelis Permusyawaratan Rakyat melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Secara umum pada era reformasi membawa perubahan mendasar terhadap sistem politik, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
2.      Sistem pemerintahan menurut UUD 1945
Sesusai ketentuan UUD 1945 “Sistem pemerintahan negara” yaitu:
  1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat)
  2. Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belakang (machtsstaat).
  3. Sistem konstitusional.
  4. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar).
  5. Kekuasaan negara tertinggi di tanggan MPR.
  6. Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
  7. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi menurut UUD.
  8. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintah negara tanggung jawab ada di tangan presiden.
  9. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal ini pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, presiden harus mendapat persetujuan DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan presiden tidak tergantung dari Dewan.
j.    Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memilih, mengangkat, dan memberhentikan menteri-menteri negara.
k.   Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia diktaktor denga kekuasaan tidak terbatas.
3.      Sistem pemerintahan menurut UUD setelah adanya perubahan
Setelah diamandemen UUD 1945 sistem pemerintaah Republik Indonesia dapat dilihat dari pasal-pasal:
a.      Negara Indonesia adalah negara hukum tercantum dalam pasal 1 ayat 3 tanpa penjelasan.
b.      Sistem konstitusional
Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif ada dalam pasal:
1)      Pasal 2 ayat 1.
2)      Pasal 3 ayat 3.
3)      Pasal 4 ayat 1.
4)      Pasal 5 ayat 1.
c.   Kekuasaan negara teringgi ditangan MPR.
Dalam pasal 2 ayat 1 MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Berdasarkan pasal 3 MPR mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut:
1)      Mengubah dan menetapkan UUD.
2)      Melantik presiden dan wakil presiden.
3)      Dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan menurut UUD.
d.   Presiden ialah penyelenggara pemerintah penyelenggara pemerintah negara tertinggi dalam UUD pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1, dan ayat 2.
e.   Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dalam pasal 4 sampai 16 dan pasal 19 sampai 22B.
f.    Menteri negara ialah pembantu presiden dalam pasal 17.
g.   Kekuasaan kepala negara tidak terbatas yang dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan presiden dalam masa jabatannya dalam pasal 3 ayat 3. Demikian DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, menyatakan pendapat juga mengajukan pertanyaan, serta hak imunitas dalam pasal 20A ayat 2 dan 3.
DPR juga berwenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa untuk meminta tanggung jawab presiden jika presiden benar-benar melanggar hukumberupa penghianatanterhadap negara seperti korupsi,penyuapan, dan perbuatan tercela lainnya.

No comments:

Post a Comment