Setelah MPR
mengesahakan amandemen ketiga dan keempat UUD 1945, sistem pemerintahaan negara
Indonesia berubah menjadi sistem presidensil. Perubahan ini di tetapkan dalam
ayat 2 UUD baru. MPR tidak lagi perwujudan dari rakyat dan bukan locus of
pawer, lembaga pemegang kedaulatan tertinggi negara. Pasal 6A ayat 1 menetapkan
“Presiden dan Wakil Presiden di pilih satu pasang secara langsung oleh rakyat”.
Dua pasal ini menunjukan karakterristik sistem presidensil jelas berbeda dengan
staats fundamental norm yang tercantum dalam pembukaan dan di uraikan dalam
penjelasan UUD 1945.
Kedaulatan negara di pisahkan oleh 3 cabang
yakni legislatif,eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal sebagai trias
politica oleh montesquieu. Kekuasaan berada pada presiden sebagai kepala negara
dan kepala pemerintah. Dalam sistem ini para mentri adalah pembantu presiden
yang di angkat dan bertanggung jawab pada presiden. Ternyata tafsiran pada
Amandemen UUD 1945, yang dibentuk MPR, tentang sistem pemerintahan negara
dengan pemikirandan cita-cita para perancang Konstitusi Pertama Indonesia. Bila
dipelajari secara mendalam rapat BPUPK sekitar 11-15 Juli 1945 dan PPKI pada 18
Agustus 1945 yang terdapat pada Arsip A.G. Pringgodigdo dan Arsip A.K.
Pringgodigdo (Arsip AG-AK-P). Sistem pemerintahan Negara:
1. Sistem pemerintahan negara Indonesia
Sistem
pemerintahan Indonesia adalah presidensil. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang
Dasar 1945, yaitu:
- Pasal 4 ayat 1, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahaan menurut Undang-Undang Dasar”.
- Pasal 17 ayat 1, Presiden dibantu oleh mentri-mentri negara.
- Pasal 17 ayat 2, Mentri-mentri ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Pasal 17 ayat 3, Setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Pasal 17 ayat 4 Pembukaan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang.
Sejak awal
disahkannya UUD 1945 menyebutkan bahwa sistem pemerintah adalah presidensil
tetapi dalam pelaksanaannya timbul penyimpang dengan dirubahnya
sistempemerintahan presidensil menjadi parlementer.
Sistem ini terus
berlangsung saat pergantian konstitusi RIS kemudian diganti oleh UUD. Pada
waktu UUDS diterapkan, sistem pemerintahan parlemeter berakibat jatuh bangunnya
kabinet. Tetapi Ir. Soekarno menyatakan UUD 1945 berlaku kembali melalui dekrit
Presiden 5 Juli 1959. Dengan menerapkan kembali UUD 1945 dipraktikannya kembali
sistem presidensil. Dalam sistem ini presiden Soekarno menerapakan berbagai
kegiatan yang memperkuat posisi eksekutif. Perseteruan politik membawa korban
peristiwa 30 September 1965. Kemudian Soeharto diangkat sebagai Presiden.
Penafsiran
soeharto ternyata membuat kekuasaannya semakin kuat hingga bertahan selama 32
tahun. Posisi eksekutif lebih kuas dari pada legislatif. Akhirnya aksi rakyat
menurunkan kekuasaan Soeharto dari kursi kepresidenan berhasil pada tanggal 2
Mei 1998.
Maka, Majelis
Permusyawaratan Rakyat melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Secara umum pada
era reformasi membawa perubahan mendasar terhadap sistem politik, penegakan
hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
2. Sistem pemerintahan menurut UUD 1945
Sesusai ketentuan UUD
1945 “Sistem pemerintahan negara” yaitu:
- Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat)
- Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belakang (machtsstaat).
- Sistem konstitusional.
- Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar).
- Kekuasaan negara tertinggi di tanggan MPR.
- Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
- Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi menurut UUD.
- Dalam menjalankan kekuasaan pemerintah negara tanggung jawab ada di tangan presiden.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan
Presiden dan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal ini pembentukan
undang-undang dan menetapkan APBN, presiden harus mendapat persetujuan DPR.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan presiden tidak
tergantung dari Dewan.
j. Menteri negara ialah
pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden
memilih, mengangkat, dan memberhentikan menteri-menteri negara.
k. Kekuasaan kepala negara
tidak tak terbatas meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR,
tetapi bukan berarti ia diktaktor denga kekuasaan tidak terbatas.
3. Sistem pemerintahan menurut UUD setelah adanya
perubahan
Setelah
diamandemen UUD 1945 sistem pemerintaah Republik Indonesia dapat dilihat dari
pasal-pasal:
a.
Negara Indonesia adalah negara hukum tercantum
dalam pasal 1 ayat 3 tanpa penjelasan.
b.
Sistem konstitusional
Secara
eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif ada dalam pasal:
1)
Pasal 2 ayat 1.
2)
Pasal 3 ayat 3.
3)
Pasal 4 ayat 1.
4)
Pasal 5 ayat 1.
c. Kekuasaan negara teringgi ditangan MPR.
Dalam
pasal 2 ayat 1 MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Berdasarkan pasal
3 MPR mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut:
1)
Mengubah dan menetapkan UUD.
2)
Melantik presiden dan wakil presiden.
3)
Dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden
dalam masa jabatan menurut UUD.
d. Presiden ialah
penyelenggara pemerintah penyelenggara pemerintah negara tertinggi dalam UUD pasal
3 ayat 2, pasal 4 ayat 1, dan ayat 2.
e. Presiden tidak bertanggung
jawab kepada DPR dalam pasal 4 sampai 16 dan pasal 19 sampai 22B.
f. Menteri negara ialah
pembantu presiden dalam pasal 17.
g. Kekuasaan kepala negara
tidak terbatas yang dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan
presiden dalam masa jabatannya dalam pasal 3 ayat 3. Demikian DPR memiliki hak
interpelasi, hak angket, menyatakan pendapat juga mengajukan pertanyaan, serta
hak imunitas dalam pasal 20A ayat 2 dan 3.
DPR juga
berwenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa untuk
meminta tanggung jawab presiden jika presiden benar-benar melanggar hukumberupa
penghianatanterhadap negara seperti korupsi,penyuapan, dan perbuatan tercela
lainnya.
No comments:
Post a Comment