Search This Blog

Tuesday, 17 February 2015

Persamaan Kedudukan Warga Negara




  1. Warga Negara Indonesia
  • Menurut pasal 26 UUD 1945 warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
  • Kedudukan warga negara dalam UUD 1945 adalah sama tidak ada perkecualiaan, persamaan hak meliputi, hak politik, ekonomi, sosial,budaya, pendidikan dan hukum.
  • Berdasarkan ketentuan UU No. 10 Tahun 2006 yaang menjadi WNI adalah sebagai berikut:
    • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan atau berdasarkan perjanjian oemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi WNI
    • Anak yang lahir dari perkwainan yang sah dari ayah dan ibu WNI
    • Anak yang lahir dari perkwainan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA
    • Anak yang lahir dari perkwainan yang sah dari ayah WNA dan ibu WNI
    • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak diketahui kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
    • Anak yang lahir dari luar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya
    • Anak yang lahir dari tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
    • Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya
    • Asas kewarganegaraan dibagi dua yaitu asas kewarganegaraan secara lahir dan naturalisasi
    • Asas kewarganegaraan secara lahir dibagi dua yaitu ius soli dan ius sanguinis
    • Ius soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan
    • Ius sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganeraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut.
    • Stelsel atau pewarganegaraan di bagi dua yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif
    • Stelsel aktif, yaitu orang harus aktif melakukan tindakn-tindakan hukum tertentu untuk dapat menadi warga negara.
    • Stelsel pasif, yaitu orang dengan sendiri dianggap sebagai warga negara walaupun tanpa melakukan tindakan tertentu untuk menjadi warga negara
    • Dalam stelses aktif seseorang dapat menggunakan hak opsi yaitu hak memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara, sebaliknya dalam stelsel pasif seseorang dapat menggunakan hak repudiasi yaitu seseorang yang tidak mau diwarganegarakan atau tidak mau dijadikan warga negara suatu negara.
  1. Persamaan kedudukan warga negara
  • Persamaan kedudukan warga negara telah dijamin dalam UUD 1945
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak Pasal 27 ayat 2
  • Hak membela negara Pasal 27 ayat 3
  • Hak berpendapat Pasal 28
  • Hak kemerdekaan memeluk agama Pasal 29
  • Hak untuk mendapat pendidikan Pasal 31
Hak ekonomi Pasal 33

No comments:

Post a Comment