BAB II
PEMBAHASAN
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945 DAN HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945
A.
Hubungan Pancasila Dengan UUD 1945
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila
terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan
secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang
menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan
tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila.
Empat
pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma
ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke
dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan
MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Jadi selain
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4,
Pancasila
terangkum dalam empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar. Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar. Alenia pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Terakhir
alenia keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan
yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan
cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah
Negara Indonesia. Dalam alenia keempat inilah disebutkan tujuan negara dan
dasar negara. Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang
kemerdekaan, pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok
pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno
disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum. Jelas
bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila.
Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi
bangsa Indonesia.
Pembukaan
UUD 1945 bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita
Republik Indonesia tahun II No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Inti dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab
segala aspek penyelenggaraan pemerintah negara yang berdasarkan Pancasila
terdapat dalam Pembukaan alinea IV.
Oleh
karena itu justru dalam Pembukaan itulah secara formal yuridis Pancasila
ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
1.
Hubungan Secara Formal
Dengan
dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka
Pancasila memperolehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan
demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial,
ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang
melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas
kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi
berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan
sebagai berikut:
a)
Bahwa rumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea IV.
b)
Bahwa Pembukaan UUD 1945,
berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaedah Negara yang Fundamental
dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
1)
Sebagai dasarnya,karena Pembukaan
UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum
Indonesia.
2)
Memasukkan dirinya di dalam tertib
hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
c)
Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain
sebagai Mukaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,
juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat
kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.Karena Pembukaan UUD 1945 yang
intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD
1945,bahkan sebagai sumbernya.
d) Bahwa Pancasila dengan demikian dapat
disimpulkan membunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaedah
Negara yang Fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan
hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
(e)
Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai
kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada
kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
2. Hubungan Secara Material
Hubungan
Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal,
sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana
kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka
secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah
dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang
pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila
berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai
wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi
berdasarkan urutan-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan
pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib
hukum Indonesia. Hal ini berarti secara meterial tertib hukum Indonesia dijabarkan
dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber
tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan
sifat.
Selain
itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai
Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, maka sebenarnya secara material yang
merupakan esensi atau inti sari dari Pokok Kaidah Negara Fundamental tersebut
tidak lain adalah Pancasila ( Notonagoro, tanpa tahun : 40 )
B.
Hubungan Antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang
erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan
Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri
sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan
tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan
kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam Pembukaan
UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada :
1) Bagian pertama (alinea
pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama
sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2) Bagian kedua (alinea
kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan
lainlain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus
dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD
1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan
dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula
disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung
dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Pembukaan UUD 1945
mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945,
namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan
bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar
(staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh
pembentuk Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang
mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiiliki unsur-unsur mutlak,
antara lain:
a) Dari segi terjadinya,
ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir
sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu
sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya.
b) Dari segi isinya, memuat
dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun
tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian
Negara).
Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sub
bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas, Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar
(Staatsfundamentalnorm). Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan
hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan
penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga
memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman.
Dengan demikian jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan
dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hubungan suatu
kesatuan bulat, serta hubungan antara Pembukaan
UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka
dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang
erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan
dengan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara kita dirumuskan dari
nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup
bangasa, yang merupakan kepribadian bangsa, perjanjian luhur, serta tujuan yang
hendak diwujudkan. Karena itu pancasila dijadikan ideologi bangsa.
Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945
merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta
hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi
Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat
dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan
yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya
mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945
merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak
dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara
Konstitusi pada dasarnya
memiliki pengertian luas, yaitu keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu
pemerintahan. Nah, pada kesempatan kali ini, Zona Siswa akan mencoba
menghadirkan artikel tentang Pengertian Konsitusi. Tetapi tidak cuma sebatas
pengertian saja, pada artikel di bawah ini juga terdapat kedudukan, jensi,
sifat, unsur, tujuan, dan fungsi konstitusi. Semoga bermanfaat. Check this
out!!!
A.
Pengertian Konstitusi
Dari
segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang
berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu
negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti
mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi
dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar.
Istilah
konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu
negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau
memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan
badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam
praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai
dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis.
Selain
itu, beberapa ahli juga mengemukakan pengertian konstitusi sebagai berikut.
1.
E.C. Wade
Konstitusi
adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan
suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
2.
KC. Wheare
Konstitusi
adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan
peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan negara.
3.
Herman Heller
Herman
Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu:
- Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
- Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam mayarakat.
- Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.
4.
CF. Strong
Menurut
CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan
pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya
yang diatur.
5.
Sri Soemantri
Konstitusi
merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem
pemerintahan negara.
Dari
beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada dua
pengertian konstitusi, yaitu
- Dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara;
- Dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.
B.
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting
karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui
aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun
masyarakat dalam ketatanegaraan. Kedudukan tersebut adalah sebagai berikut.
- Sebagai
hukum dasar
Dalam hal ini, konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.
- Sebagai
hukum tertinggi
Dalam hal ini, konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.
C.
Jenis-jenis Konstitusi
Konstitusi
dapat dibedakan dalam dua macam.
- Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
- Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.
D.
Unsur-unsur Konstitusi
Unsur-unsur
yang harus dimuat di dalam konstitusi menurut pendapat Lohman adalah:
- Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah;
- Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah;
- Konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.
E.
Sifat Konstitusi
Menurut
pendapat dari C.F. Strong (dalam Miriam Budiardjo: 1985), suatu konstitusi
dapat bersifat kaku atau bisa juga supel tergantung pada apakah prosedur untuk
mengubah konstitusi itu sudah sama dengan prosedur membuat undang-undang di
negara yang bersangkutan atau belum. Dengan demikian, sifat dari konstitusi
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
- Konstitusi yang bersifat kaku (rigid), hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan;
- Konstitusi yang bersifat supel (flexible), sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.
F.
Tujuan Konstitusi
Pada
umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara
negara agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang serta dapat menjamin hak-hak
warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan
dengan konstitusionalisme. Maksud dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan
yang memandang pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan
kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.
G.
Fungsi Konstitusi
Fungsi
konstitusi bagi suatu negara sebagai berikut.
- Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
- Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
- Sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik penguasa maupun rakyat (sebagai landasan struktural).
Terima
kasih sudah berkenan membaca artikel tersebut di atas tentang Pengertian
Konstitusi, semoga bisa bermanfaat bagi sobat sekalian. Tak lupa kami ajak
sobat semua untuk memberikan kritik dan saran apa bila ada dari sobat yang
menemukan kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan dari artikel
tersebut di atas.
No comments:
Post a Comment