a. Perancis
Di Perancis, presiden dipilih Iangsung oleh seluruh rakyat yang
berhak mamilih. Masa jabatan presiden adalah tujuh tahun. Kekuasaan eksekutif
dijalankan oleh presidan selaku kapala negara dan kepala pemerintahan dijabat
oleh perdana menteri. Dalam menjalankan pemerintahan perdana menteri dibantu oleh
menteri-menteri dan bertanggung jawab kepada badan legislatif.
Republik Perancis ke-IV pernah mengalami kegagalan dalam menerapkan
sistem pemerintahan parlementer. Kegagalan ini disebabkan karena
badan eksekutifnya terlalu banyak didominasi oleh badan Iegislatif. Namun pada
iahun 1985 Presiden de Gaulleberhasil memprakarsai suatu undang- undang
dasar ban: yang memperkuat kedudukan badan eksskutif, baik presiden maupun
kabinet, sistem ini Iebih
menjurus ke sistem presidensiil.
Presiden berdasarkan yang dimilikinya diperkenankan mengamhil
lindakan apa saja dalam masa darurat untuk mengatasi krisis. Tetapi badan
legislatif tidak boleh dibubarkan dan harus tems besidang, dalam masa darurat
sekalipun. Presiden diperbolehkan membubarkan badan Iegislatif apabila timbul
pertentangan antara kabinet dan badan Iegislatif, Apabila presiden tidak
menyetujui undang-undang yang lelah diterima badan Iegislatif. maka presiden
dapat mengajukan undang-undang tersebut Iangsung kepada rakyat supaya
diputuskan dalam suatu referendum, atau dapat minta pertimbangan dari Majelis
Konstitusional, yaitu badan yang berwenang untuk menyatakan suatu undang-undang
tidak sesuai dengan undang-undang dasar.
b. lnggris
Inggris menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional,
atau yang sering disabut sistem pemarintahan monarki parlementer. Sistem
pemhagian kekuasaan di Inggris, tardiri dari kekuasaan eksekutif dan kekuasaan
legisiatif, dan kekuasaan yudikatif. Kekuasaan eksekutif terdiri dari raja
sebagai bagian dari badan eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat serta
sekitar 20 menteri yang bekerja atas asas tanggungjawab menteri" (ministerial
responsibility ). Inggris mempunyai
raja sebagai kapala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh perdana
menteri yang berkedudukan sebagai kepala pemeriniahan. Kekuasaan raja hanya
bersifat simbolis, sedangkan kekuasaan pemerintahan berada di tangan perdana menteri
dan menteri-menkeri (kabinet), mereka bertanggung jawab kepada parlemen baik
secara bersama-sama maupun perseorangan.
Kekuasaan legislatif Inggris dipegang oleh Parlemen Inggris
(British Parliament). Parlemen Inggris menganut sisiem bikameral, yaitu Majelis Rendah (House of Commons) dan
Majelis Tinggi (House
of Lords). Majelis rendah
memiliki 659 anggota yang dipilih dengan sistem pemilu distrik dengan masa
jabatan lima tahun. Sedangkan Majelis tinggi memiliki aggota 1.200 orang yang
terdiri dari UskupAgung Gereja Inggris (archbishop), hereditary peers (berasal dari keluarga bangsawan), dan life peers (diangkat berdasarkan prestasi atau jasa
terhadap negara). Fungsi Majelis tinggi adalah melakukan penelitian dan
pertimbangan tambahan untuk memperbaiki kinerja Legisiatif. Kekuasaan Yudikatif
di lnggris dipegang oleh Supreme
of Court of Judicature dan dewan pengadilan
lainnya. Juri berasal dari rakyat biasa bukan ahli hukum. Inggris menganut
sisiem juri untuk menetapkan vonis, bukan majelis hakim.
Inggris terkenal dengan asas tanggung jawab, yailu bahwa menteri
atau pun seluruh kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan
legisiatif harus meletakkan jabatan. Sehingga masa jabatan kabinet sangat
bergantung kepada dukungan badan legislatif. Di Inggris kepemimpinan yang
diselenggarakan oleh kabinet sangal menonjol sehingga sistem di Inggris disebut
Cabinet Govemment (pemerintahan kabinet). Cabinet Govemment tidak berarti bahwa kabinet Inggris hanya mendiktekan dan
mengintruksikan saja, tetapi bahwa dalam partnership dengan badan legislatif
dia memiliki peluang untuk memainkan peranan dominan.
Sistem pemerintahan parlemen Inggris, berbeda dengan
negara-negara lain yang memakai sistem parlementer, perbedaan tersebut di
antaranya perdana menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilihan umum untuk
memilih parlemen baru yang memiliki masa jabatan lima tahun, dalam hal ini yang
membubarkan parlemen raja, tetapi atas saran perdana menteri. Perdana menteri
berwenang membubarkan parlemen dalam situasi di mana perdana menteri merasa
bahwa partai politiknya sedang mendapat dukungan yang sangat besar dari rakyat.
Dengan kondisi yang seperti ini sangat tepat apabila diadakan pemilu, karena
perdana menleri dapat memperoleh suara terbanyak di parlemen sehingga dapat
memperoleh masa jabatan baru dari parlemen. Perdana menteri di Inggris berasal
dari partai yang menang dalam pemilu, sehingga perdana menteri dan
kabinet-kabinetnya dapai menguasai parlemen melalui parpolnya.
c.India
Sistem psmerintahan India seperti sistem ketatanegaraan Inggris
yaitu kabinet govemment. Kekuasaan eksakutif India lerdiri dari prasiden
sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin perdana menteri.
Presiden sebagai kepala negara dipilih oleh Iegislatif. Untuk masa jabatan lima
tahun, dalam masajabatannya ini kekuasaan presidan tidak dapat diganggu gugat.
Sistem pamarintahan parlementer yang ditempkan India, kabinetnya mempertanggung
jawabkan tugas tugas eksekutif kepada parlementer. Dalam proses pertanggu
ngjawaban ini, bila tidak dilerima, maka parlemen dapat mengajukan mosi tidak
percaya dan hal ini akan mengakibatkan kabinet bubar. Namun masih bisa
dilakukan pemilihan umum, meskipun mosi tidak percaya parlemsn ditolak oleh
kabinet. Pemilihan umum ini bertujuan untuk memilih parlemen baru, yang
mendukung kabinetnya. Bila tetap tidak mendapat dukungan maka kabinet harus
membubarkan diri.
No comments:
Post a Comment