Search This Blog

Monday, 10 November 2014

Negara-Negara yang Manganut Sistem Pemerintahan Parlementer



a.       Perancis
Di Perancis, presiden dipilih Iangsung oleh seluruh rakyat yang berhak mamilih. Masa jabatan presiden adalah tujuh tahun. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presidan selaku kapala negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri. Dalam menjalankan pemerintahan  perdana menteri dibantu oleh menteri-menteri dan bertanggung jawab kepada badan legislatif.

Republik Perancis ke-IV pernah mengalami kegagalan dalam menerapkan sistem  pemerintahan parlementer. Kegagalan ini disebabkan karena badan eksekutifnya terlalu banyak didominasi oleh badan Iegislatif. Namun pada iahun 1985 Presiden de Gaulleberhasil memprakarsai suatu undang- undang dasar ban: yang memperkuat kedudukan badan eksskutif, baik presiden maupun kabinet, sistem   ini Iebih menjurus ke sistem presidensiil.

Presiden berdasarkan yang dimilikinya diperkenankan mengamhil lindakan apa saja dalam masa darurat untuk mengatasi krisis. Tetapi badan legislatif tidak boleh dibubarkan dan harus tems besidang, dalam masa darurat sekalipun. Presiden diperbolehkan membubarkan badan Iegislatif apabila timbul pertentangan antara kabinet dan badan Iegislatif, Apabila presiden tidak menyetujui undang-undang yang lelah diterima badan Iegislatif. maka presiden dapat mengajukan undang-undang tersebut Iangsung kepada rakyat supaya diputuskan dalam suatu referendum, atau dapat minta pertimbangan dari Majelis Konstitusional, yaitu badan yang berwenang untuk menyatakan suatu undang-undang tidak sesuai dengan undang-undang dasar.  




b. lnggris
Inggris menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional, atau yang sering disabut sistem pemarintahan monarki parlementer. Sistem pemhagian kekuasaan di Inggris, tardiri dari kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legisiatif, dan kekuasaan yudikatif. Kekuasaan eksekutif terdiri dari raja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat serta sekitar 20 menteri yang bekerja atas asas tanggungjawab menteri" (ministerial responsibility ). Inggris mempunyai raja sebagai kapala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh perdana menteri yang berkedudukan sebagai kepala pemeriniahan. Kekuasaan raja hanya bersifat simbolis, sedangkan kekuasaan pemerintahan berada di tangan perdana menteri dan menteri-menkeri (kabinet), mereka bertanggung jawab kepada parlemen baik secara bersama-sama maupun perseorangan.

Kekuasaan legislatif Inggris dipegang oleh Parlemen Inggris (British Parliament). Parlemen Inggris menganut sisiem bikameral, yaitu Majelis Rendah (House of Commons) dan Majelis Tinggi (House of Lords). Majelis rendah memiliki 659 anggota yang dipilih dengan sistem pemilu distrik dengan masa jabatan lima tahun. Sedangkan Majelis tinggi memiliki aggota 1.200 orang yang terdiri dari UskupAgung Gereja Inggris (archbishop), hereditary peers (berasal dari keluarga bangsawan), dan life peers (diangkat berdasarkan prestasi atau jasa terhadap negara). Fungsi Majelis tinggi adalah melakukan penelitian dan pertimbangan tambahan untuk memperbaiki kinerja Legisiatif. Kekuasaan Yudikatif di lnggris dipegang oleh Supreme of Court of Judicature dan dewan pengadilan lainnya. Juri berasal dari rakyat biasa bukan ahli hukum. Inggris menganut sisiem juri untuk menetapkan vonis, bukan majelis hakim.

Inggris terkenal dengan asas tanggung jawab, yailu bahwa menteri atau pun seluruh kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legisiatif harus meletakkan jabatan. Sehingga masa jabatan kabinet sangat bergantung kepada dukungan badan legislatif. Di Inggris kepemimpinan yang diselenggarakan oleh kabinet sangal menonjol sehingga sistem di Inggris disebut Cabinet Govemment (pemerintahan kabinet). Cabinet Govemment tidak berarti bahwa kabinet Inggris hanya mendiktekan dan mengintruksikan saja, tetapi bahwa dalam partnership dengan badan legislatif dia memiliki peluang untuk memainkan peranan dominan.  

Sistem pemerintahan parlemen Inggris, berbeda dengan negara-negara lain yang memakai sistem parlementer, perbedaan tersebut di antaranya perdana menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilihan umum untuk memilih parlemen baru yang memiliki masa jabatan lima tahun, dalam hal ini yang membubarkan parlemen raja, tetapi atas saran perdana menteri. Perdana menteri berwenang membubarkan parlemen dalam situasi di mana perdana menteri merasa bahwa partai politiknya sedang mendapat dukungan yang sangat besar dari rakyat. Dengan kondisi yang seperti ini sangat tepat apabila diadakan pemilu, karena perdana menleri dapat memperoleh suara terbanyak di parlemen sehingga dapat memperoleh masa jabatan baru dari parlemen. Perdana menteri di Inggris berasal dari partai yang menang dalam pemilu, sehingga perdana menteri dan kabinet-kabinetnya dapai menguasai parlemen melalui parpolnya.  



c.India
Sistem psmerintahan India seperti sistem ketatanegaraan Inggris yaitu kabinet govemment. Kekuasaan eksakutif India lerdiri dari prasiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin perdana menteri. Presiden sebagai kepala negara dipilih oleh Iegislatif. Untuk masa jabatan lima tahun, dalam masajabatannya ini kekuasaan presidan tidak dapat diganggu gugat. Sistem pamarintahan parlementer yang ditempkan India, kabinetnya mempertanggung jawabkan tugas tugas eksekutif kepada parlementer. Dalam proses pertanggu ngjawaban ini, bila tidak dilerima, maka parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya dan hal ini akan mengakibatkan kabinet bubar. Namun masih bisa dilakukan pemilihan umum, meskipun mosi tidak percaya parlemsn ditolak oleh kabinet. Pemilihan umum ini bertujuan untuk memilih parlemen baru, yang mendukung kabinetnya. Bila tetap tidak mendapat dukungan maka kabinet harus membubarkan diri.  

No comments:

Post a Comment