Pendahuluan
Indonesia merupakan negara
demokrasi. Hal ini dapat diketahui dari adanya pemilu. Ini merupakan suatu
wujud untuk dapat memberikan kesempatan rakyatnya untuk memegang pemerintahan
atau kekuasaan tertinggi dalam suatu organisasi khususnya organisasi
kenegaraan. Banyak negara di dunia yang berupaya keras membentuk negaranya
menjadi negara demokrasi. Segala upaya dilakukan agar kehidupan demokrasi dapat
tercipta di negaranya. Prinsip-prinsip demokrasi pun diterapkan semaksimal
mungkin. Demikian halnya dengan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia pun berupaya
keras menciptakan kehidupan demokratis. Prinsip-prinsip demokrasi yang
diterapkan bangsa Indonesia tetap disesuaikan dengan ideologi bangsa (Tri
Purwanto,2012).
Menurut Juwono Sudarsono, Indonesia
merupakan “negara demokrasi terbesar ketiga”, setelah India dan Amerika
Serikat. Setidaknya hal ini dibuktikan dari hasil Bali Democracy Forum yang
diselenggarakan 9-10 Desember 2010 lalu (Astini, 2013).
Seperti yang kita ketahui saat ini,
negara Indonesia menganut sistem demokrasi presidensial atau bisa disebut
dengan sistem kongresial yang dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan
presidensial terdiri dari 3 unsur yaitu:
1. Presiden yang dipilih rakyat
memimpinpemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2. Presiden dengan dewan perwakilan
memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3. Tidak ada status yang tumpang
tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden
memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah
subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun presiden jika sewenang-wenang
dalam pemerintahannya maka posisi presiden dapat dijatuhkan.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial
yaitu:
• Dikepalai oleh seorang presiden
sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
• Kekuasaan eksekutif presiden
diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh rakyat atau
melalui badan perwakilan rakyat.
• Dalam hal ini, presiden memiliki
hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan juga non-departemen.
• Menteri-menteri bertanggung jawab
kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan eksekutif tidak
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan eksekutif tidak dapat
dijatuhkan oleh kekuasaan legislatif.
Negara Indonesia sebagai negara
demokrasi menerapkan teori trias politika yaitu pembagian kekuasaan
pemerintahan menjadi tiga bidang dan memiliki kedudukan yang sejajar (Shinta,
2013). Ketiga bidang tersebut antara lain:
1. Legislatif bertugas untuk membuat
undang-undang. Lembaga pada bidang legislatif ini adalah Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
2. Eksekutif yaitu badan yang
bertugas untuk menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Organisasi pada
bidang eksekutif ini adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menterinya.
3. Yudikatif yaitu badan yang
bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga pada lembaga
yudikatif adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) (Shinta,
2013).
Penjabaran Dewan Perwakilan Rakyat
Sebagai Lembaga Pada Bidang Legislatif
Di Negara Indonesia yang merupakan
bagian dari lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota
DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan
hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di
tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota
disebut DPRD kabupaten/kota (Shinta, 2013).
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu No.
10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang.
b. Jumlah anggota DPRD provinsi
sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang.
c. Jumlah anggota DPRD kabupaten/
kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang (Shinta, 2013).
Lembaga negara DPR yang bertindak
sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi sebagi berikut :
1. Fungsi legislasi, artinya DPR
memiliki fungsi sebagai lembaga pembuat undang–undang.
2. Fungsi anggaran, DPR memiliki
fungsi sebagi lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)
3. Fungsi Pengawasan, artinya DPR
sebagai lembaga legislatif yang melakukan pengawasan tehadap pemerintahan yang
menjalankan undang-undang (Shinta, 2013).
Keanggotaan DPR diresmikan dengan
keputusan presiden. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir
pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh
Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR (Shinta, 2013).
DPR sebagai lembaga legislatif
mempunyai hak-hak, antara lain :
1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2. Hak angket adalah hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat adalah
hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai
kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk
komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja (Shinta,
2013).
Adapun Tugas Wewenang DPR sebagai
Lembaga Legislatif adalah sebagai berikut :
• Membentuk undang-undang yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
• Membahas dan memberikan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang.
• Menerima dan membahas usulan
Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan
mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.
• Mengundang DPD pntuk melakukan
pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh
pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I.
• Memperhatikan pertimbangan DPD
atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
dalam awal pembicaraan tingkat I.
• Menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
• Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama.
• Memilih anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
• Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
• Mengajukan, memberikan
persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat.
• Menyerap, menghimpun, menampung
dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
No comments:
Post a Comment