Search This Blog

Wednesday 25 February 2015

MAKALAH MENGARUNGI BAHTERA KEADILAN BANGSA INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Dengan kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.Tujuan darinhukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Hukum
2.      Definisi Hukum Menurut para ahli
3.      Teori keadilan
4.      Peranan Lembaga Keadilan
C.    Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana cara menegakkan dan menjalankan hokum dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah


                                                                                   




BAB II
PEMBAHASAN
A.Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Dengan kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.Tujuan darinhukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
1. Makna Hukum
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum.Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.
Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum?Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?
Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting.Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat.Penegakan hukum di Indonesia saat ini dibutuhkan tidk hanya untuk membuktikan bahwa pemerintah peduli terhadapa penegakan hukum, tetapi yang lebih penting adalah untuk menciptakan kepastian hukum di segala bidang.Berbagai maslaha kehidupan berbangsa dan bernegara kerapkali dimulai dari lemahnya kesadaran seluruh komponen bangsa untuk menaati dan menegakan hukum.
B. Hukum Menurut Para Ahli
Eksistensi hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adalah memiliki tujuan yang ingin diwujudkan. Tujuan secara etimologi adalah sesuatu yang ingin dicapai atau diwujudkan oleh hukum. Terdapat beragam pendapat mengenai Tujuan Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli
Berikut ini akan kita mengulas beberapa pendapat mengenai pemikiran Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli
Aristoteles                                                           
  • Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
  • Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Karl Max
  • Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
Thomas Aquinas
  • Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
Plato
  • Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Grotius
·         Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
Van Vanenhoven
  • Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
Hugo de Grotius
  • Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
Van Kan
  • Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Leon Duguit
  • Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Immanuel Kant
  • Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
E Utrecht
  • Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Eugen Ehrlich
  • Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
C .Keadilan
 adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.jhon raws filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya

Jenis-jenis Keadilan antara lain :
a. Keadilan Komutatif
b. Keadilan Distributif
c. Keadilan Kodrat Alam
d. Keadilan Konvensional
e. Keadilan Perbaikan
f. Keadilan Moral
g. Keadilan Prosedural
1.Pada teorinya, Aristoteles ini sendiri mengemukakan bahwa ada 5 jenis perbuatan yang tergolong dengan adil.Lima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles ini adalah sebagai berikut.
  • Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif ini adalah suatu perlakuan kepada seseorang dengan tanpa melihat jasa-jasa yang telah diberikan.
  • Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah suatu perlakuan terhadap seseorang yang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikan.
  • Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam ialah memberi sesuatu sesuai dengan apa yang diberikan oleh orang lain kepada kita sendiri.
  • Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah suatu kondisi dimana jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
  • Keadilan Perbaikan
Keadilan perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik seseorang yang telah tercemar.

2. Plato
  1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah  mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
  2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan  adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
3.Thomas Hobbes
Menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
   4. Notonegoro,
 Menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai   ketentuan hukum yang berlaku.
5.panitia Ad-hoc MPRS 1966
  1. Keadilan individual, yaitu keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau     kehendak buruk masing-masing individu.
  2. Keadilan social,yaitu keadilan yang pelaksanaanya tergantung pada struktur yang terdapat pada bidang politik ekonomi, social-budaya, dan ideology
Pembagian Hukum Menurut Sumbernya
1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan yang ditujukan bagi warga di dalam suatu negara dan bentuknya tertulis
2. Hukum kebiasaan(Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan kebiasaan(adat) yang terdapat pada daerah-daerah tertentu dan bentuknya tidak tertulis
3. Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian yang telah disetujui oleh negara-negara yang mengikuti perjanjian(traktat)  4. Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

v  menurut bentuknya, hukum digolongkan dalam dua jenis: 
  1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibedakan menjadi dua macam: 1) Hukum tertulis yang telah dikodifikasi : KUH Perdata, KUH Dagang, KUH; 2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi: perundang-undangan yang tidak termasuk dalam contoh di atas.
  2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang tumbuh dan hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis. Contohnya, hukum kebiasaan dan hukum adat.

Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya

1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
4.Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh gereja-gereja untuk para anggota jemaatnya.

Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya

1. Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3. Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.
v  Menurut Cara Mempertahankannya:

1. Hukum Materiil yaitu : Hukum yang memuat aturan-aturan kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.

2. Hukum Formal yaitu : Hukum yang memuat peraturan cara bagaimana melaksanakan dan memperytahankan hukum materiil.
v  Pembagian Hukum Menurut Sifatnya
  1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanpun juga harus ditaati oleh setiap orang secara mutlak.
  2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.

Pembagian Hukum Menurut wujudnya

1. Hukum objektif, yaitu hukum yang berada di dalam suatu negara yang berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat dalam suatu negara. Hukum ini hanya berisi peraturan hukum saja yang isinya tentang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
 
2. Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku bagi orang-orang tertentu. Hukum subjektif ini pula biasa disebut Hak Asasi Manusia dan pembagiannya jarang dipergunakan
Hukum menurut isinya, dapat dibagi dalam:
a.       Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b.      Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hokum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara)
Sumber-sumber okum formal secara umum dapat dibedakan menjadi:
1. Undang-Undang “Statute”:
Undang-undang dalam okum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar okum okum Indonesia.Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.
2. Kebiasaan atau “custom”:
Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber okum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran okum dan dikenakan sanksi.
3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:
Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber okum oleh karena dalam okum okum okum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.
4. Traktat atau “Treaty”:
Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa okum atau antar okum yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan okum.
5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana okum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli okum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:
*Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions
*Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs
*Asas-asas okum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law
recognized by civilsed nations
*Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum.

D. Peranan Lembaga Keadilan

1.      Lingkungan Peradilan Umum

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh peradilan negri, peradilan tinggi san putusan kasasi Mahkamah Agung.Pembinaan peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.Mahkamah agung mempunyai kekuasaan pembinaan dalam pembinaan, kekeluargaan, adrimintrasi, organisasi dan keuangan pengadilan.
      Pengadilan negri yang berkedudukan di ibu kota, kabupaten atau kota, daerah hukumannya meliputi kota atau kabupaten. Adapun pengadilan tinggi yang berkedudukan di provinsi dan daerah hukumannya meliputi daerah provinsiyang di bentuk dalam undang-undang.
       Susunan pengadilan negri terdiri atas pimpinan (ketua dan wakil ketua), hakim anggota panitera, sekertaris dan juru sita.Juru sita tidak dapat pada pengadilan tinggi, juru sita bertugas terhadap melaksanakan semu perintah yang di berikan oleh ketua siding dengan acara menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilan, dan melakukan penyitaan.
3.      Lingkungan Peradilan Agama
      Peradilan agama adalah Peradailan Agama Islam.Kekuasaan dalam p0eradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan peradilan tingkat banding. Pengadilan agama memepunyai daerah okum yang sama dengan pengadilan negri, mengingat ptudan bersama pengadilan agamamasih memerlukan pengukuhan pengadilan negri. Jadi pengadilan agama terdapat di setiap ibu kota, kota atau kabupaten.
    Tugas dan wewenang pengadilan agama pada pokoknya adalah memeriksa dan memutuskan sengketa seseorang yang ber agama islam yang mengenai bidang okum perdata Tertentu yang harus diputus berdasarkan syariat islam. Oleh karena itu berlakunya terbatas oleh beragama islam.
4.      Lingkungan Peradilan Militer
    Susunan siding peradilan militer  dan Pengadilan militer tinggi tersiri atas tiga orang hakim, seorang oditur, seorang jaksa tentara, dan panitera. Peradilan Militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap  kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oeh militer.
4.Lingkungan tata usaha Negara
Pada 12 desember 1986, telah diundangkan Undang-Undang No.5 tahun 1986 tentang perasilan tata usaha Negara (administrasi).  Pengadilan tingkat banding adalah Pengsilan tinggi tata usaha Negara.Setiap putusan tingkat akhir pengadilan dapat pemohonan kasasi mahkamah agung.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dasar hukum adalah norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi setiap penyelenggaraan atau tindakan hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan atau badan hukum. Selain itu dasar hukum juga dapat berupa norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan atau yang lebih rendah derajatnya dalam hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan. Bentuk yang disebut terakhir ini juga biasanya disebut sebagai landasan yuridis yang biasanya tercantum dalam considerans peraturan hukum atau surat keputusan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga tertentu.
B.     Saran
Dengan mempelajari makalah ini yang berjudul MENGARUNGI BAHTERA KEADILAN BANGSA INDONESIA kita dapat mendalami makna hukum yang sebenarnya, dengan demikian kita harus mematuhi dan mentaati hokum yang ada di Negara kita ini.

No comments:

Post a Comment