Search This Blog

Monday, 23 February 2015

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah pengakuan bahwa setiap manusia mempunyai hak hak dasar yang tidak dapat di sangkal dan yang sangat penting bagi hidup mereka dan ini sudah ada sejak manusia di lahirkan bahkan sejak ia masih ada di dalam kandungan ibunya.
Sejarahnya dapat di runut ke masa ribuan tahuan yang lalu dan di temukan dalam berbagai perkembangan agama kebudayaan filsafat dan hokum yang tercatat dalam sejarah.
Berikut contoh contoh sejarah HAM dalam waktu yang berbeda :
  1. Di dalam kitab keluaran 21:1-6 merupakan salah satu contoh yang bisa di pelajari.
  2. Pada 272-231 SM , penguasa India ASHOKA mengeluarkan dekrit yang di kenal sebagai Dekrit Ashoka di mana Ashoka menyatakan bahwa tahanan harus di perlakukan dengan adil
  3. Pada tahun 1215 di susun lah MAGNA CARTA di Inggris yang berperan penting dalam sejarah hukum Inggris di mana dalam pasal 29 di nyatakan “ tak seorang manusia merdeka pun yang dapat di tawan atau di penjarakan atau dirampas kebebasannya ……….. “
  4. Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat ( 1776 )
  5. Deklarasi HAM dan warga Negara Prancis ( 1789 )
  6. Pada 10 Desember 1948 di deklarasikan Hak hak asasi Manusia SE-DUNIA
Dari contoh sejarah HAM di atas kita di ingatkan bahwa HAM di mengerti sebagai hak hak paling asasi yang melekat pada diri manusia , semata mata oleh karena ia adalah MANUSIA dan itu merupakan Karunia Allah ( bandingkan Kejadian 1:28 ; 2:17-18 )
HAM bersifat fundamental ( mendasar ) dan Universal.  Fundamental artinya bahwa HAM telah ada pada diri manusia sejak ia lahir di dalam kandungan sampai ia mati. Universal artinya berlaku bagi setiap manusia di seluruh dunia tanpa membedakan usia , suku , bangsa dll
Perlu di perhatikan bahwa hak beriringan dengan kewajiban dan kewajiban beriringan dengan hak
Hak – hak asasi mencakup :

  1. Hak warga Negara yaitu hak untuk hidup , aman berkeluarga dll
  2. Hak Politik yaitu hak untuk memilih dan di pilih
  3. Hak Ekonomi dan social

No comments:

Post a Comment